mimbarumum.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir resmi menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) sebagai calon tetap Bupati dan Wakil Bupati dalam penyelenggaraan pilkada 27 November 2024 mendatang.
Penetapan paslon dilakukan pada Minggu (22/9), melalui pleno KPU Samosir di sekretariat Jalan Raya Rianiate, Pangururan.
Dua pasangan calon yang lolos dan ditetapkannya yakni, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Freddy Lamhot Paulus Situmorang – Andreas Bolivi Simbolon serta Vandiko Timotius Gultom – Ariston Tua Sidauruk.
“Kami sudah menetapkan pasangan calon sebagai pasangan calon tetap yang menjadi peserta dalam penyelenggaraan pilkada Kabupaten Samosir Tahun 2024,” kata Ketua KPU Samosir Vincentius Sitinjak didampingi seluruh komisioner, seusai pleno.
Dia menjelaskan, penetapan calon dilakukan secara tertutup, mengacu pada PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati.
“Kami lakukan penetapan secara tertutup ini sesuai dengan PKPU No 8 tahun 2024,” kata Vincentius saat konferensi pers.
Ia membeberkan, bahwa dua Paslon sudah memenuhi seluruh persyaratan pencalonan, mulai dari verifikasi berkas sampai pemeriksaan kesehatan.
Sesuai tahapan, dikatakannya, besok KPU Samosir akan menggelar pencabutan nomor Paslon. “Pencabutan nomor Paslon akan diadakan di sekretariat ini,” sebut Vincentius.
Sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2024 Bab VII tentang penetapan pasangan calon, Pasal 120 Ayat 1, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Samosir melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 Ayat 1.
Kemudian pada Ayat ke-4 berbunyi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota mengumumkan hasil pleno tersebut melalui laman KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan tahapan KPU RI, Dijadwalkan pada Senin (23/9/2024) KPU akan melakukan penarikan no undian bagi peserta calon bupati dan wakil Bupati.
Reporter : Robin Nainggolan