mimbarumum.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir menerima berkas syarat dukungan dari bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati jalur perseorangan Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga.
Dengan mendaftarnya Marhuale-Guntur melalui jalur perseorangan, Pilkada Samosir 2020 berpeluang diikuti 3 pasangan calon.
Baca Juga : Calon Perseorangan Tak Ada Penuhi Syarat Dukungan
“Sampai akhir masa penyerahan syarat dukungan tanggal 23 Februari 2020, pukul 24.00 WIB, satu bakal paslon jalur perseorangan menyerahkan syarat dukungan,” sebut Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir, kepada mimbarumum.co.id, Selasa (25/2/2020) di Pangururan.
Dijelaskannya, setelah hasil verifikasi dinyatakan terpenuhi, bakal paslon yang telah menyerahkan syarat dukungan akan menerima berita acara sebagai syarat mendaftar pada Juni 2020. “Kalau belum terpenuhi, bakal paslon diberi kesempatan memenuhi kekurangannya,” jelasnya.
Ika Rolina menambahkan, syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perorangan untuk Pilkada Samosir 2020 minimal dukungan 9.304 yang tersebar di 9 kecamatan dari total DPT pemilu terakhir 93.034. “Berdasarkan SK KPU Samosir Nomor 46/PL.02.2-Kpt/1217/KPU-Kab/X/2019,” katanya. (robin)