Selasa, Juli 9, 2024

KPU Padangsidimpuan Laksanakan Simulasi Tahapan Pilkada 2024

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan melaksanakan simulasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Kepada segenap stakeholder serta masyarakat, kami mengajak untuk sama-sama sukseskan pelaksanaan Pilkada Padangsidimpuan 2024,” kata Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora di Alaman Bolak, Selasa (14/5/2024).

Tagor mengungkapkan, bahwa 2024 adalah tahun pesta demokrasi di Indonesia. Di mana, pada Februari 2024 lalu, Indonesia menggelar Pemilu dalam rangka memilih calon anggota legislatif dan Presiden serta Wakil Presiden.

“Di Kota Padangsidimpuan sendiri, pelaksanaan pemilihan calon anggota legislatif dan Presiden serta Wakil Presiden pada Pemilu Februari lalu, berjalan lancar,” jelas Tagor.

Untuk itu, atas nama KPU Padangsidimpuan, mengungkapkan terima kasih. Baik itu ke jajaran Forkopimda Padangsidimpuan yang telah mendukung Pemilu hingga berjalan sukses. Serta, terima kasih untuk masyarakat Padangsidimpuan yang telah menyalurkan hak pilihnya.

“Kemudian, pada 27 November 2024 mendatang, akan berlangsung Pilkada serentak perdana di Indonesia. Untuk itu, hari ini, KPU Kota Padangsidimpuan laksanakan peluncuran tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan 2024,” tegas Tagor.

Tagor menjelaskan, hingga saat ini, ada beberapa tahapan yang pihaknya sedang jalankan. Di antaranya adalah pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada Padangsidimpuan. Kemudian, pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, telah berakhir penerimaan dokumen syarat dukungan calon perseorangan.

“Tetapi hingga berakhirnya batas waktu penerimaan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, nihil pendaftar,” ucapnya.

Dikatakannya, artinya, tidak ada bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan yang mendaftar ke KPU dari jalur perseorangan.

Ia juga merinci, hasil Pemilu legislatif kemarin, merupakan salah satu syarat untuk mengusung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan. Di mana, setiap Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Padangsidimpuan bisa mengusung pasangan calon sendiri ataupun koalisi bersama.

Sedangkan syarat untuk mengusung bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah 20 persen dari 30 kursi legislatif yang ada di Kota Padangsidimpuan. Artinya, bagi bakal pasangan calon, mulai dari saat ini bisa menghitung kursi di legislatif yang akan mengusungnya.

Plt Sekda Kota Padangsidimpuan Roni Gunawan Rambe, mewakili Forkopimda yang hadir, pihaknya meletakkan harapan, kepada KPU Kota Padangsidimpuan agar seluruh tahapan ini berjalan dengan sebaik-baiknya.

“Karena berhasil atau tidaknya Pilkada ini, ada di tangan para penyelanggara Pemilu (KPU dan Bawaslu). Kami bersama unsur Forkopimda lainnya akan memantau pelaksanaan Pilkada nanti,” terangnya.

Roni juga menyatakan dukungan dari Pemko Padangsidimpuan untuk pelaksanaan Pilkada nanti, supaya berjalan dengan lancar. Dia juga memohon ke segenap masyarakat untuk bersama menjaga kondusifitas selama tahapan hingga pelaksanaan Pilkada Padangsidimpuan nanti.

“Terakhir, kami ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada penyelenggara Pemilu atas pelaksanaan Pemilu kemarin yang berjalan sukses,” tandas Roni.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya