KPU Jangan Dikotomi Pers Indonesia

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak mendikotomikan perusahaan pers.

“Pers Indonesia saat ini cukup kondusif dan bersahabat tanpa membedakan wadah profesinya, baik media cetak, media elektronik maupun media siber, semuanya pers persatuan. Jadi jangan dipecahbelah,” kata Zulfikar Tanjung selaku Ketua SMSI Sumut, Senin (25/2/19) di Medan.

Penegasan ini dikemukakan sehubungan dihapusnya ketentuan penayangan iklan kampanye Pemilu 2019 melalui media dalam jaringan (daring) atau media siber oleh KPU. Artinya, iklan kampanye hanya diterbitkan melalui media cetak dan elektronik saja.

Didampingi Wakil Ketua H Agus Lubis dan Sekretaris Erris J Napitupulu, Zulfikar yang juga Ketua Seksi Pempolkam PWI Sumut berulang menyatakan kebijakan KPU ini jelas mendikotomikan antar media sehingga rentan menimbulkan pecah belah dan adu domba pers.

- Advertisement -

“Kita tidak menafikan, iklan kampanye Pemilu tentu bernilai ekonomis secara legal bagi media,” ucapnya.

Dia menambahkan, iklan itu sangat berguna bagi perusahaan media di tingginya biaya opersional sekarang ini. ‘Oleh sebab itu dengan dikotomi media dan mendiskriminasi media siber, rentan muncul kecemburuan antar media,” ujarnya.

Sekaitan itu katanya, SMSI Sumut meminta agar keputusan baru KPU yang hanya mengakomodir pemasanga iklan di media cetak dan elektronik tersebut dicabut karena keputusan tersebut secara otomatis memutus mata rantai kerjasama pemberitaan media Siber seluruh Indonesia dengan KPU.

“Untuk ini SMSI Sumut mendukung gugatan SMSI Pusat kepada KPU,” tegasnya.

Ketua SNSI Sunut, Ir.Zulfikar Tanjung. (Mimbar/Ist)

Zulfikar memaparkan sebagai penyelenggara pesta demokrasi KPU sudah diamanatkan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa dalam kampanye dapat melibatkan media dalam jaringan.

‘Jadi kenapa kemudian media siber ditinggalkan. KPU selayaknya menghindari gesekan yang tidak sehat saat ada pesta demokrasi seperti pilpres dan pileg, yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini”, ujarnya.

Diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) telah diatur bahwa iklan kampanye pada Pemilu 2019 dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan/atau media dalam jaringan (daring) yang pelaksanaan fasilitasi iklan tersebut ditetapkan dalam keputusan KPU.

PKPU itu kemudian ditindaklanjuti dalam Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Dalam Keputusan KPU Tahun 2018 itu masih menetapkan bahwa iklan kampanye melalui media cetak, elektronik dan media dalam jaringan,” ujarnya. (r)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Terima Aset BMN Senilai Rp578 Miliar, Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Bermanfaat Bagi Rakyat Sumut

mimbarumum.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menandatangani berita acara serah terima hibah Barang Milik Negara...