mimbarumum.co.id – Dalam rangka pembentukan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan dirinya.Â
Beberapa persyaratan pun harus dipenuhi bagi calon anggota PPS, diantaranya adalah WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar negara dan UUD 1945, mempunyai integritas dan pribadi yang kuat, tidak menjadi anggota Partai Politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani dan rohani, pendidikan paling rendah SMA sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
Hal tersebut ditegaskan salah seorang Komisioner KPU Kota Binjai, Arifin Saleh, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan What’sApp, Senin (19/12/2022) sore.
“Benar, mulai tanggal 18 sampai 27 Desember, KPU melaksanakan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS,” ungkap Arifin Saleh.
Bagi pelamar PPS, lanjut pria yang dipercaya menjadi Kordinator Divisi Pengawasan dan Hukum KPU Kota Binjai ini, berkas surat kesehatan wajib memuat 3 unsur, yaitu tekanan darah, gula darah dan kolestorel.
“Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 melalui SIAKBA, yaitu siakba.kpu.go.id,” ujar Arifin Saleh, seraya menambahkan bahwa SIAKBA merupakan singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc.
Untuk seleksi calon anggota PPS pada Pemilu 2024 mendatang, ungkap pria berkacamata ini, berdasarkan pengumuman KPU Kota Binjai dengan nomor : 802/PP.04.1 – Pu/1275/2022.
“Untuk surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Binjai sejak 18 sampai 27 Desember 2022, hingga pukul 16.00 Wib, melalui siakba.kpu.go.id, atau petugas pendaftaran yang ada di KPU Kota Binjai,” pungkasnya.
Berikut kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon PPS :
– Surat pendaftaran bagi calon anggota PPS
– Fotokopi KTP
– Fotokopi Ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir
– Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 agustus 1945
2. Tidak menjadi anggota Parpol
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
4. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota, atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca menulis dan menghitung, dan
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
– Daftar Riwayat Hidup
– Pasfoto berwarna berukuran 4×6.
Reporter : Burhan S