KPPU Tunda Sidang Perkara Minyak Goreng

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng), Senin (17/10/2022) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Dalam rilis kepada wartawan, Kepala Panitera Akhmad Muhari mengungkapkan 4 Terlapor tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut. Sehingga Pemeriksaan Pendahuluan ditunda hingga 20 Oktober 2022. Sebagaimana diketahui, KPPU mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara minyak goreng.

Agenda sidang pada Pemeriksaan Pendahuluan pertama adalah pembacaan dan/atau penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU. LDP tersebut antara lain akan berisikan identitas, ketentuan yang dilanggar, alat bukti, maupun analisis pembuktian unsur pasal yang diduga dilanggar.

“Sejalan dengan pasal 30 Peraturan KPPU No. 1/2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan dimulai sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor. Dalam hal Terlapor tidak hadir, Majelis Komisi akan melakukan pemanggilan secara patut kembali sebanyak-banyaknya 2 kali panggilan sebelum menyatakan Pemeriksaan Pendahuluan dimulai,” tulisnya.

- Advertisement -

Pada Sidang Majelis Komisi jelasnya, 4 dari 27 Terlapor tidak hadir. Para Terlapor tersebut adalah Terlapor I (PT Asianagro Agungjaya), Terlapor XVII (PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial), Terlapor XX (PT Budi Nabati Perkasa), dan Terlapor XXI (PT Tunas Baru Lampung, Tbk). Sejalan dengan peraturan di atas, maka Pemeriksaan Pendahuluan ditunda dan akan dilaksanakan lagi Kamis (20/10/2022).

Majelis Komisi akan melakukan pemanggilan kepada Terlapor yang tidak hadir untuk hadir dalam persidangan mendatang. Dalam hal Para Terlapor pada persidangan yang telah ditentukan tetap tidak hadir walaupun telah dipanggil secara patut, maka sidang diteruskan tanpa kehadiran Para Terlapor.

 

Reporter : Siti Amelia

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Wakil Presiden Direktur PT AR : Pentingnya Komitmen Sektor Industri Bertransformasi Menuju Keberlanjutan

mimbarumum.co.id – PT Agincourt Resources (AR), selaku pengelola Tambang Emas Martabe, menyampaikan pandangan tentang tantangan dan peluang menuju praktik...