mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng (migor) dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebut peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar hari ini di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
“Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” kata Gopprera dalam rilis, Rabu (20/7/2022) malam.
Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel dan sebagainya.
Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada. Untuk itu disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).
Ia memaparkan ada 27 produsen minyak goreng yang menjadi Terlapor yakni PT Asian Agro Agung Jaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Bina Karya Prima, PT Incasi Raya, PT Selago Makmur Plantation, PT Agro Makmur Raya, PT Indokarya Internusa, PT Intibenua Perkasatama, PT Megasurya Mas dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.
Kemudian PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT. Permata Hijau Sawit, PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial
(Priscolin), PT Salim Ivomas Pratama, PT Smart, Tbk, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tb, PT Budi Nabati Perkasa, PT Tunas Baru Lampung, Tbk, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Cahaya Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Karyaindah Alam Sejahtera.
Gopprera menjelaskan di proses Pemberkasan, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Reporter : Siti Amelia