KPPU Pastikan Harga Bawang Putih ke Pedagang Pasar Tradisional

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I tinjau pasar tradisional untuk memastikan masalah harga bawang putih. Hari ini, Minggu (19/5/2024), KPPU bersama tim dari Perum Bulog Sumut, BI Perwakilan Sumut, Disperindag Sumut dan Ketua Tim Pemantau Harga Pasar Sumut turun ke dua pasar tradisional. Yakni Pasar Petisah dan Pasaraya MMTC.

“Dari hasil monitoring tersebut, tim masih menemukan kenaikan harga komoditas bawang putih dan bawang merah di pasar tersebut. Harga bawang putih dari hasil survei ada direntang harga Rp38.000, Rp40.000 hingga Rp42.000 per Kg. Sedangkan untuk harga bawang merah Rp50.000 hingga Rp52.000 per Kg,” ucap Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas usai melakukan monitoring harga di Pasar Petisah Medan.

Menurut dia, Harga yang ditemukan ini relatif di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Bapanas Rp32.000.

Terhadap temuan ini, Ridho selanjutnya akan mengecek ke pihak distributor atau importir, apakah memang ada kesulitan importir yang belum merealisasikan izin impornya.

- Advertisement -

“Lalu di gudang apakah ada kesulitan mendapatkan barang atau malah ada penahanan pasokan di sana. Bawang merah juga masih tinggi Rp50.000-Rp52.000, ini karena barang diambil dari Jawa dan juga ini masalahnya cukup lama. Biasanya karena supply and demand dan permasalahan sempat banjir di Brenes yang membuat terganggunya pengiriman barang,” terang Ridho.

Di sisi lain, pantauan untuk harga gula pasir ada di bawah HET. Ridho sempat menduga harga tinggi ternyata masih murah di kisaran Rp17.000 untuk gula pasir curah. Padahal, di beberapa kota lain terpantau tinggi.

“Jadi ini masih dalam situasi memantau saja. Kalau di luar kota lain tinggi kenapa di sini masih terjaga harganya, karena yang menahan kenaikan harga lantaran penurunan daya beli masyarakat. Termasuk pasca lebaran harga tidak melonjak karena penurunan harga di masyarakat. Jadi memang harus cari cara agar masyarakat memiliki daya beli lagi,” tandasnya.

Reporter : Siti Amelia

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Ketua Kadin Sumut: Pekerja Harus Peroleh Take Home Pay Upah Minimal 70 Persen

mimbarumum.co.id - Ketua Kadin Sumut Firsal Dida Mutyara menyampaikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) idealnya sesuai kebutuhan hidup layak...