mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) klaim selalu meningkatkan intensitas pengawasannya guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran persaingan usaha.
“Kami selalu mengawasi pergerakan pasokan dan harga untuk seluruh komoditas pangan secara kontinu melalui kajian atau penelitian yang dilaksanakannya,” kata Komisioner KPPU Dinni Melanie dalam rilis, Sabtu (2/4/2022).
Dijelaskan Dinni pada forum dengan jurnalis secara daring, Jumat (1/4/2022) sore, dari hasil pantauan KPPU secara nasional atas 11 komoditas pangan menjelang Ramadhan 1443 Hijriah, sebagian besar komoditas belum menunjukkan gejala kelangkaan, kecuali cabai merah yang diduga disebabkan faktor cuaca.
Kelangkaan cabai merah itu merupakan salah satu temuan yang disampaikan KPPU dalam forum tersebut yang juga dihadiri Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Renamanggala dan seluruh Kepala Kantor Wilayah KPPU di tujuh kota.
Untuk itu, KPPU menghimbau pemerintah dapat mengantisipasi potensi kelangkaan tersebut. Dinni menjelaskan, sejak awal tahun Indonesia dihadapkan berbagai persoalaan di komoditas pangan, utamanya minyak goreng sejak akhir 2021.
Persoalan tersebut juga dihadapkan dengan adanya kenaikan pajak dan harga bahan bakar minyak sejak awal April. Untuk itu, penting bagi KPPU untuk mencegah agar pelaku usaha di komoditas pangan tidak memanfaatkan momentum kenaikan dengan mengambil keuntungan secara berlebihan, atau bahkan melakukan tindakan anti
persaingan dalam memasarkan produknya.
Dari hasil pantauan, KPPU menemukan daging ayam, bawang putih, cabai, gula, minyak goreng, daging sapi, telur dan tepung terigu. Ini merupakan komoditas pangan yang mengalami kenaikan pada waktu menjelang Ramadhan setiap tahunnya.
Kenaikan Harga Cabai Signifikan
Tahun ini, kenaikan harga cabai merah teridentifikasi cukup signifikan di berbagai wilayah. Saat ini masih diduga sebagai akibat dari faktor cuaca.
Dalam mengawasi komoditas tersebut, berbagai kantor wilayah KPPU intensif melakukan berbagai advokasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Sehingga mengantisipasi dampak gejolak kenaikan harga. Jaminan ketersediaan komoditas pangan memang bukan menjadi tanggung jawab KPPU, namun pemerintah.
KPPU berfokus pada memberikan peringatan dan bersama pemerintah mencegah terjadinya kelangkaan, khususnya pada momen tertentu rentan dipergunakan pihak tertentu untuk mengambil keuntungan atau melakukan perbuatan melanggar persaingan usaha.
Untuk itu, KPPU menghimbau pemerintah agar mengantisipasi potensi kelangkaan guna memastikan ketersediaan komoditas pangan dengan harga yang terjangkau.
KPPU juga menghimbau pelaku usaha di lini distribusi komoditas pangan, untuk tidak menghambat pasokan kepada masyarakat. Dalam hal ditemukan potensi tersebut, KPPU tidak ragu-ragu untuk melakukan proses penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Reporter : Siti Amelia