Senin, Juli 8, 2024

KPPU Indikasi 4 Eksportir Lada Hitam Lampung Lakukan Pelanggaran UU 5/1999

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengindikasi beberapa eksportir Lada Hitam dari Lampung terindikasi lakukan pelanggaran oligopsoni.

Oligopsoni adalah keadaan suatu pasar yang hanya memiliki sedikit pembeli. Produk yang ditawarkan dapat sejenis maupun beragam dengan adanya persaingan harga dan non harga. Pada pasar oligopsoni, informasi tentang produk sangat sedikit sehingga terjadi ketergantungan satu sama lain antar pedagang

Penyelidikan pun mulai dilakukan atas indikasi pelanggaran Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 (UU 5/1999) berkaitan dengan perilaku oligopsoni pada tataniaga komoditas lada hitam di Provinsi Lampung.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024) mengungkapkan penyelidikan tersebut dilakukan seiring dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup berkaitan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh 4 eksportir lada hitam di wilayah tersebut.

“Kasus ini berawal dari penyelidikan awal perkara inisiatif yang dilakukan oleh KPPU sejak Februari 2024 atas tataniaga komoditas lada hitam di provinsi Lampung,” jelas dia.

Melalui penyelidikan awal, KPPU menemukan bahwa struktur pasar pembelian lada hitam di provinsi Lampung pada tahun 2022 dikuasai 64% oleh 4 eksportir yang diduga melakukan perilaku anti persaingan.

“KPPU juga menemukan terdapat perilaku pengendalian pembelian pasokan dan harga beli lada ditingkat Petani oleh keempat eksportir,” ungkapnya.

Tindakan ini diduga menyebabkan harga lada hitam di Lampung berada di bawah rata-rata harga nasional, meskipun adanya fakta bahwa Lampung merupakan daerah penghasil lada hitam terbesar di Indonesia.

Tercatat berdasarkan data Statistik Perkebunan Unggulan Nasional tahun 2021-2023 oleh Kementerian Pertanian, produksi lada hitam di Provinsi Lampung mencapai 15.139 ton atau menyumbang 18,06 persen dari total produksi nasional pada tahun 2023.

Selain mengakibatkan harga yang rendah, perilaku pengendalian pembelian pasokan dan harga yang dilakukan keempat eksportir juga berdampak pada alih komoditas tanaman oleh Petani, khususnya terhadap penurunan luas lahan dan produksi lada hitam di Lampung.

Dampak pada persaingan juga dirasakan pada penurunan jumlah eksportir lada hitam di provinsi tersebut. Tercatat, pada tahun 2020 masih terdapat 15 eksportir lada hitam, namun tahun lalu, jumlah tersebut turun menjadi 9 eksportir.

Dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup terhadap indikasi perilaku oligopsoni pada tataniaga komoditas lada hitam di Lampung oleh empat eksportir, KPPU menindaklanjuti kasus tersebut ke tahap Penyelidikan.

Dalam penyelidikan, akan dilakukan pengumpulan alat bukti yang cukup, yakni minimal dua alat bukti, guna menyimpulkan apakah indikasi pelanggaran tersebut dapat berlanjut hingga ke tahap persidangan oleh Majelis Komisi.

Reporter : Siti Amelia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya