mimbarumumo.co.id- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang perihal tender pekerjaan pembangunan Jalan Balige By Pass yang dilakukan satuan kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Propinsi Sumut.
Sidang Perkara No. 13/KPPU-L/2018 dengan dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 itu dipimpin Ketua Majelis Komisi, M. Afif Hasbullah didampingi Ukay Karyadi dan Kodrat Wibowo yang masing-masing sebagai anggota majelis komisi. Kamis (28/2/19).
Pihak terlapor terdiri dari tiga perusahaan swasta, yakni PT. Karya Agung Pratama Cipta, PT. Swakarsa Tunggal Mandiri, PT. Anugrah Bahari Sejahtera Mandiridan satu pihak panitia lelang, Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017.
Agenda sidang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan investigator dari KPPU. Dalam pemeriksaan tersebut, saksi diminta memberikan keterangan di hadapan Majelis Komisi, sebagaimana telah disampaikan dalam berita acara penyelidikan.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum dari para Terlapor diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Ramli Simanjuntak, Kepala KPPU Medan, menyampaikan bahwa perkara ini telah memasuki tahapan pemeriksaan lanjutan yang memiliki waktu 60 (enam puluh) hari kerja.
Pemeriksaan akan dilakukan baik terhadap terlapor, ahli maupun saksi-saksi yang telah diajukan oleh Investigator maupun Terlapor guna memberikan pembuktian di hadapan persidangan.
Dalam persidangan ini beberapa saksi tidak hadir memenuhi panggilan dari KPPU.
“Untuk itu, guna kelancaran proses pemeriksaan, Saya menghimbau kepada para pihak yang dipanggil dalam proses pemeriksaan ini untuk hadir memberikan keterangan“, kata majelis hakim.(ml)