mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencabut aturan mengenai relaksasi penegakan hukum persaingan dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro; kecil, dan menengah (UMKM) yang tertuang dalam Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2022; tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha; Nomor 3 Tahun 2020; tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Pencabutan tersebut dengan mempertimbangka kegiatan usaha sudah dapat beradaptasi dengan kondisi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Yakni melalui penerapan kebiasaan baru. Sehingga dinilai tidak diperlukan relaksasi atas penegakan hukum di KPPU,” ucap Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam rilis, Rabu (6/4/2022).
Sebelumnya, KPPU memberikan relaksasi atas penegakan hukum persaingan dan pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020; tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Nasional. Yang dikeluarkan pada 9 November 2020. Relaksasi diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Relaksasi tersebut terdiri dari relaksasi penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan relaksasi penegakan hukum atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau mengunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan COVID-19 dan/atau meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Relaksasi juga diberikan atas dua jangka waktu kewajiban pelaku usaha, yakni terkait kewajiban penyampaian notifikasi merger dan akuisisi, dan kewajiban penyampaian tanggapan atas Peringatan Tertulis dalam pelaksanaan kemitraan.
”Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diberikan penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi menjadi 60 hari setelah transaksi efektif secara yuridis. Serta relaksasi penambahan waktu pelaksanaan Peringatan Tertulis atas dugaan pelanggaran pengawasan kemitraan UMKM menjadi 30 hari,” tuturnya.
Dengan pencabutan aturan relaksasi tersebut, maka KPPU kembali mengawasi seluruh jenis pengadaan barang/jasa; dan pelaku usaha tidak lagi diperkenankan mengajukan relaksasi atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau penggunaan posisi dominannya.
Tenggat waktu penyampaian kewajiban notifikasi juga kembali menjadi 30 hari, dan tenggat waktu pemberian tanggapan pelaku usaha atas Peringatan Tertulis kembali menjadi 14 hari. Pencabutan aturan tersebut diberlakukan efektif mulai 1 Mei 2022.
Reporter : Siti Amelia