KPK Resmi Tetapkan Walikota Medan Jadi Tersangka

Berita Terkait

mimbarumum.co.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Medan HT Dzulmi Eldin sebagai tersangka atas kasus dugaan penyuapan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam akun facebook KPK menggelar siaran pers pada sejumlah wartawan di gedung KPK, Rabu (16/10/2019) malam.

Dalam siaran persnya, Saut Situmorang menegaskan bahwa Dzulmi Eldin berstatus tersangka. Tidak Eldin, dua orang lainnya yakni Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar dan Kepala Dinas PUPR Medan Isa Ansyari.

Baca Juga : Ajudan Walikota Digiring Keluar dari Polrestabes Medan

- Advertisement -

“Dari hasil gelar perkara ke penyidikan ditetapkan tiga orang tersangka,” ujar Saut Situmorang dalam siaran persnya di akun facebook KPK.

Saut menyebutkan tersangka Dzulmi Eldin dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Isa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dd)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Fenomena Equinox Maret 2021, Matahari Berada Tepat di Posisi Zenith

Oleh: Abdul Aziz, Purna Tugas BMKG Medan, MIMBAR - Diperkirakan pada tanggal 21 Maret 2025 mereka yang tinggal di garis...