Sabtu, Juli 6, 2024

KPK Perpanjang Masa Penahanan Terbit Rencana

Baca Juga

mimbarumum.co.id – KPK menyampaikan update penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupi terkait dengan kegiatan pekerjaan proyek tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Tim penyidik memperpanjang penahanan tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, dkk untuk 40 hari ke depan, mulai 8 Februari 2022 sampai 19 Maret 2022.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/02/2022) menyebutkan, Terbit Rencana ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur bersama Shuhanda Citra.

Sedangkan Marcos Surya Abdi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi Syahfitra di Rutan Polres Jakarta Timur dan Muara Peranginangin di Rutan KPK gedung Merah Putih.

Sedangkan untuk Iskandar Peranginangin, juga dilakukan perpanjangan masa penahanan yang sama selama 40 hari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, mulai 9 Februari 2022 sampai 20 Maret 2022.

Progres penanganan perkara sejauh ini, kata Ali Fikri, yaitu pemberkasan perkara para tersangka yang masih tetap berjalan, yakni dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin cs pada Selasa (18/01/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

OTT itu terkait dugaan suap atas proyek atau kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Langkat. KPK menerima informasi suap itu berdasarkan informasi masyarakat.

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya