mimbarumum.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi pemberantasan korupsi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“KPK sendiri banyak menerima informasi dari PPATK. Biasanya teman-teman penyidik, penyelidik, meminta laporan hasil analisis PPATK untuk lebih mendalami. Biasanya terkait dengan temuan adanya transaksi-transaksi atau aset-aset yang lebih besar. Kami akan minta PPATK untuk melakukan analisis terkait hal tersebut,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bersama Deputi Pencegahan, Plt Deputi Bidang Pemberantasan/Direktur Analisis dan Pemeriksaan, Direktur Hukum, Direktur Analisis dan Pemeriksaan, dan Direktur Kerja Sama dan Humas, berkunjung ke KPK.
Dari KPK, hadir Ketua KPK Firli Bahuri dan tiga wakilnya, Deputi Penindakan, Sekretaris Jenderal, dan jajaran terkait lainnya.
Alex menyatakan, sinergi dan kolaborasi antara KPK dan PPATK sangat penting dan strategis. Terutama terkait dengan kewenangan KPK yang terbatas, sebagaimana ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia mengatakan, upaya penguatan sinergi bersama PPATK ke depan dalam upaya pemberantasan korupsi akan berlanjut pada jajaran teknis. Di antaranya dengan membangun “joint investigation”, gelar perkara bersama, dan lainnya.
“Ini yang sudah mulai di rintis. Jadi, KPK bersama PPATK ketika KPK menerima LHA (laporan hasil analisis) dari PPATK. Kami perlu penjelasan lebih lanjut. Kami melakukan kolaborasi dengan teman-teman di PPATK untuk membahas ini kira-kira predikat “crime”-nya karena apa. Tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK itu kan kalau pidana asalnya hanya dari tindak pidana korupsi. Ini yang kami dalami,” ujar Alex.
Selain itu, kata dia, KPK telah sepakat dalam lima hal dalam pertemuan itu. Yaitu, dalam penanganan TPPU, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan pada peringkat pertama, serta kejahatan terkait narkoba dan pajak. K
PK dan PPATK sepakat dan memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi. Yakni dengan memanfaatkan informasi LHA PPATK, KPK dan PPATK akan terus membangun kerja sama yang lebih efektif.
Kemudian, KPK mendukung program PPATK dalam Program “National Risk Assessment” (NRA) dan Deputi informasi dan Data serta Deputi Penindakan KPK akan menindaklanjuti LHA PPATK, khususnya yang diamanatkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan kerja sama dengan KPK ke depannya akan lebih agresif lagi.
Sumber : Antara