mimbarumum.co.id – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa eks Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/2/2022).
Humas KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya mengatakan pihaknya akan menunggu jadwal penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan pembacaan surat dakwaan.
“Tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali via WhatsApp.
Ia menyebutkan, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor, atau Kedua, Pasal 11 UU Tipikor.
Syahrial merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.
Sebelumnya, KPK telah memproses Syahrial dalam perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahrial dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Syahrial dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Sementara dalam kasus suap lelang/mutasi jabatan, Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada.
Yusmada telah divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Januari 2022.
Yusmada terbukti bersalah memberikan suap kepada Syahrial. Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Tipikor.
KPK pada 27 Agustus 2021 mengumumkan keduanya sebagai tersangka. KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.
Reporter : Jepri Zebua