Rabu, Juli 3, 2024

KPK Geledah Rumah Pengacara Tersangka Suap Hakim Agung

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni di Semarang, Salatiga dan Yogyakarta. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati.

Geledah yang dilakukan itu menyasar rumah dan kantor tersangka serta pihak terkait perkara lainnya.

“Dari hasil penggeledahan dimaksud, tim penyidik KPK menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan juga barang bukti elektronik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (28/9).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan, tim penyidik KPK segera menganalisis dan menyita seluruh hasil penggeledahan tersebut sebagai barang bukti.

Sebelumnya, Jumat (23/9), tim penyidik KPK telah menggeledah Gedung MA, tepatnya ruang kerja tiga hakim agung. Dari sana, penyidik KPK mendapat bukti berupa dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara.

Adapun KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA terkait pemailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sudrajad dan lima tersangka lainnya yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketua PN Jakarta Barat Dahlan Lantik Pranata Keuangan APBN

mimbarumum.co.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dr. Dahlan, SH, MH melantik Tri Handayani sebagai Pranata Keuangan Anggaran...

Baca Artikel lainya