Jumat, Juli 5, 2024

KPK Digugat di Medan

Baca Juga

Jakarta, Mimbar – Empat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar dengan langkah hukum yang ditempuh empat tersangka tersebut.

Empat tersangka yakni Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE), dan Arifin Nainggolan (ANN) yang mengajukan gugatan praperadilan beralasan tidak pernah menerima uang dari Gatot. Sebab mereka tidak pernah menandatangani baik itu kuitansi, slip, atau pun bukti transfer sebagai tanda terima uang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, sebagian besar alasan praperadilan itu sebenarnya masuk pada pokok perkara.

“Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kuitansi, tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini. Karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal,” tutur Febri, Senin (16/7).

Sementara satu tersangka lain yakni Syafrida Fitrie (SFE) beralasan lain. Dia mengaku tidak mengetahui tentang ‘dana ketok palu’.

“Pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses pengadilan Tipikor,” jelas dia.

Kemudian, pihak pemohon praperadilan menganggap penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilangsungkan terlebih dahulu. Hanya saja, lanjut Febri, alasan itu bukan barang baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan.

“KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus atau lex specialis. Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dapat ditingkatkan ke Penyidikan,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK. (mc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya