KPID Sumut Siap Kawal Penyiaran Kampanye Pilkada Berkualitas dan Sesuai Peraturan

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.idKetua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Anggia Nasution, menegaskan kesiapan lembaganya untuk mengawal penyiaran kampanye Pilkada yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan.

Hal ini disampaikan Anggia dalam pemaparan pada Workshop Peliputan Pilkada 2024 yang digelar Dewan Pers di Cambridge Hotel Medan, Kamis (5/8).

Dalam pemaparannya, Anggia menjelaskan bahwa KPID Sumut memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi media penyiaran agar tetap netral, berimbang, dan tidak menjadi alat kampanye bagi pasangan calon tertentu.

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh pemberitaan dan iklan kampanye yang tayang di televisi dan radio berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip penyiaran yang adil dan tidak memihak,” ujar Anggia.

- Advertisement -

Prinsip Netralitas

Anggia menekankan pentingnya prinsip netralitas dan keberimbangan dalam penyiaran kampanye Pilkada.

Media penyiaran wajib memberikan ruang yang setara kepada semua pasangan calon tanpa diskriminasi. “Media penyiaran tidak boleh berpihak. Semua pasangan calon harus mendapat porsi yang sama, baik dalam pemberitaan maupun iklan kampanye,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar media penyiaran tetap berpegang pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan oleh KPI.

“Standar ini harus dipatuhi untuk menjaga integritas penyiaran, sehingga masyarakat dapat menerima informasi yang objektif dan berkualitas,” kata Anggia.

Pengaturan Iklan Kampanye

Anggia juga memaparkan bahwa iklan kampanye di media penyiaran diatur secara ketat dalam hal durasi, frekuensi, dan waktu penayangan.

“Setiap iklan kampanye memiliki batasan durasi dan hanya boleh ditayangkan dalam waktu yang sudah ditetapkan. Hal ini penting agar tidak terjadi dominasi iklan oleh satu pasangan calon,” jelasnya.

Ia menambahkan, isi iklan harus mematuhi peraturan, berisi informasi yang jelas mengenai visi, misi, dan program kerja tanpa menyerang calon lain.

“Kita ingin iklan kampanye berfungsi sebagai sarana edukasi, bukan sebagai alat serangan politik,” ujar Anggia.

KPID Sumut, menurut Anggia, bekerja sama dengan Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan kampanye di media penyiaran.

“Kami bersama Bawaslu terus memantau setiap konten yang disiarkan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan langsung diberikan. Ini mencakup teguran tertulis hingga penghentian siaran jika dianggap serius,” katanya.

Anggia menyebutkan bahwa Bawaslu juga berwenang memberikan denda administratif kepada media atau peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye. “Kami berharap dengan adanya pengawasan ini, media dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan independen,” tambahnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran media dalam edukasi pemilih. “Melalui program diskusi, wawancara, dan liputan khusus, media dapat membantu pemilih memahami konteks Pilkada dan kualitas para calon. Ini sangat krusial untuk mendorong partisipasi pemilih yang lebih cerdas dan kritis,” kata Anggia.

Workshop yang digelar oleh Dewan Pers ini juga menghadirkan narasumber lain seperti perwakilan dari Dewan Pers, KPU Sumut, dan Bawaslu Sumut, dengan moderator Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Farianda Putra Sinik.

Acara ini dihadiri oleh para pemimpin redaksi media, serta organisasi konstituen Dewan Pers, yang diharapkan dapat memperkuat pemahaman terkait regulasi penyiaran kampanye dan meningkatkan kualitas pemberitaan Pilkada.

Di akhir pemaparannya, Anggia berharap agar seluruh pihak dapat bekerja sama untuk mewujudkan Pilkada yang adil, jujur, dan berintegritas. “KPID Sumut berkomitmen penuh untuk mengawal penyiaran kampanye Pilkada yang berkualitas, dan kami berharap media penyiaran dapat menjadi pilar penting dalam demokrasi yang sehat,” tutup Anggia

Reporter : Zulfikar Tanjung

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Praktisi Hukum dan Ketua KNPI : KPU Jangan Plin-plan Membuka Kembali Pendaftaran Cakada di Tapteng

mimbarumum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak plin-plan dengan kembali membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah (Cakada)...