Korupsi Ratusan Juta, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Disidangkan

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menggelar sidang perdana kasus korupsi berkaitan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho yang menjerat 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinan Worotikan mendakwa 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menerima suap berkaitan pengesahan APBD Provinsi Sumut T.A. 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut T.A. 2015 Provinsi Sumut dengan nominal Rp 400-Rp700 juta/orang.

“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 ayat (1) ke-1dan Pasal 64ayat (1) KUHPidana,” kata JPU KPK dihadapan Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan di Ruang Cakra VI, Senin (14/12/2020).

Baca Juga : Bio Farma Tegaskan Belum Siapkan Pre Order Vaksin Covid-19

- Advertisement -

Mantan anggota DPRD Sumut yang disidangkan via virtual yakni, terdakwa Nurhasanah, Jamaluddin, Ahmad Husen, Sudirman Halawa, Ramli, Irwansyah, Megalia Agustina, Idah Budi Ningsih, Samsul Hilal, Muliani, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Jaforman Saragih dan Rahmad Pardamean Hasibuan.

Penuntut mengutarakan, para terdakwa yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009 s.d. 2014 mempunyai tugas dan wewenang antara lain: membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur, membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai APBD Provinsi yang diajukan oleh Gubernur, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Provinsi, meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan melaksanakan tugas wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa para terdakwa dalam menjalankan tugas selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 s.d. 2014 telah beberapa kali menerima uang secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumut melalui Muhammad Alinafiah, Hamami Sul Bahsyan dan Ahmad Fuad Lubis terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut T.A. 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut T.A. 2015.

“Berkaitan perkara suap tersebut, total nominal suap “uang ketok” yang diterima secara bertahap oleh masing-masing terdakwa yakni, Nurhasanah Rp 472 juta, Jamaluddin Rp497 juta, Ahmad Husen Rp 752, Sudirman Halawa Rp417, Ramli Rp 497, Irwansyah Rp 602 juta, Megalia Agustina Rp 540 juta, Idah Budi Ningsih Rp 452 juta, Samsul Hilal Rp 477 juta, Muliani Rp 452 juta, Robert Nainggolan Rp 427 juta, Layari Sinukaban Rp.377 juta, Jaforman Saragih Rp 427 juta dan Rahmad Pardamean Hasibuan Rp 500 juta,” ungkap JPU KPK Ronald.

Usai pembacaan dakwaan selanjutnya Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan menunda persidangan dan di buka kembali pada pekan depan dalam agenda eksepsi.

Reporter : Jepri Zebua

Editor      : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...