mimbarumum.co.id – Penyidik Subdit IIITipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Direktur PT Rian Makmur, Junaidi sebagai tersangka.
Tak hanya itu, Junaidi yang terlibat kasus korupsi proyek pembanguban Tartan Atletik PPLP Dispora Sumut juga resmi ditahan penyidik, Senin (19/8/2019). Junaidi juga diketahui sebagai kontraktor dalam proyek pembangunan Tartan Atletik tersebut.
Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Roman Smardhana Elhaj mengatakan yang bersangkutan berstatus tersangka dan kini ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi proyek Tartan Atletik PPLP Dispora Sumut TA 2017 dengan pagu Rp4.797.700.000.
“Penetapan Junaidi sebagai tersangka atas pengembangan penyidikan dari Kabag Sarana dan Prasarana Kemitraan Dispora Sumut, Sujamrat Amru yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang AKBP Roman lagi.
Kata Roman lagi, tidak menutup kemungkinan Kadispora Sumut Burhanuddin Siagian juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Enggak tutup kemungkinan beliau (Kadispora Sumut) statusnya bisa naik menjadi tersangka,” tutup Roman. (afm)