Korupsi Pembangunan Kampus, Eks Rektor UINSU Dituntut 3 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurahman (49) selama 3 tahun penjara pada persidangan yang berlangsung virtual di Ruang Cakra III, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar, menilai Saidurahman terbukti bersalah dalam kasus Korupsi pembangunan Kampus Terpadu UINSU Medan, Tahun 2008. Akibatnya, negara rugi Rp10,3 miliar.

“Meminta kepada majelis hakim; agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurahman, dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hendri Edison Sipahutar di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata.

Selain itu, Hendri Edison Sipahutar juga membebankan kepada terdakwa Saidurahman untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

- Advertisement -

Hendri Edison menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam nota tuntutan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar.

Sebelumnya, JPU juga telah memberikan tuntunan 4 tahun terhadap dua terdakwa lainnya, dalam kasus yang sama. Yakni, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar; dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan.

Mengutip dakwaan JPU Robertson Pakpahan dan Hendri Edison, menyebutkan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018. UINSU mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018, untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU. Dananya bersumber dari APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.

Terungkap juga, mantan Rektor Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut, memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

Singkat cerita, Panitia Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa, dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461.

Namun belakangan, pembangunan gedung itu mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara, yaitu sebesar Rp10,3 miliar.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...