Sabtu, Juni 29, 2024

Dugaan Korupsi PAD Medan Dibidik Polda Sumut

Baca Juga

Medan, Mimbar – Minimnya perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan mendapat perhatian serius jajaran kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara. Diduga terjadi kebocoran dalam pengelolaan pemasukan yang dilakukan oknum tertentu.

“Dari hasil analisisnya, potensi PAD Tahun 2018 katanya mencapai Rp139 Miliar, namun per Oktober kemarin hanya Rp 8 sampai Rp 9 Miliar. Ini tak wajar,” papar Irjen Pol Agus Andrianto ketika berkunjung ke warkop Jurnalis Jalan H. Agus Salim, Medan baru-baru ini.

Pejabat tinggi kepolisian itu menerangkan, pihaknya tengah menyelidiki tentang minimnya perolehan PAD tersebut. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap peroleh pajak reklame, retribusi parkir hingga retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Data terakhir yang didapat tentang pemasukan sektor IMB, target yang ditetapkan pada tahun 2018 ini sebesar Rp 147 Miliar, namun realisasinya hingga bulan November ini baru mencapai sebesar Rp 23 Miliar.

“Ada Rp 124 Miliar potensi lost. Kemudian, potensi pajak reklame ditarget Rp 107 Miliar dan yang baru diserap sebesar Rp 12 Miliar, ada potensi lost Rp 95 Miliar,” bebernya.

Kapolda juga mengkritisi perolehan retribusi parkir yang ditargetkan mencapai sebesar Rp 43,8 Miliar, namun yang tersserap baru sekitar Rp16,8 miliar.

“Ada potensi lost Rp 27 Miliar. Padahal ini kan kalau bisa diserap dengan baik, bisa digunakan untuk masyarakat,” katanya.

Irjen Agus mengaku pihaknya sudah memperingatkan Pemko Medan agar dalam bekerja mengumpulkan pendapatan daerah melakukan secara profesional dan benar.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Ditkrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtama yang turut hadir dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya sudah mengimbau secara persuasif, selain akan melakukan tindakan tegas terkait dugaan penyelewengan yang berpotensi menyebankan kebocoran PAD tersebut.

“Seperti kemarin, kita ada melakukan OTT soal pajak permainan, pajak restaurant. Pertama caranya akan diimbau untuk berbenah, kalau tidak mau dicubit, kalau enggak juga mau kita tindak,” ungkapnya.

Mantan Kabidkum Polda Sumut mengatakan sejumlah penyelewengan itu dikarenakan adanya tangan-tangan tak terlihat dan tersentuh yang bermain.

“Ada banyak invisible hand yang bermain di sana. Makanya itu yang menyebankan kebocoran tadi terjadi,” katanya.

Menurutnya, saat sudah sebanyak 2.408 reklame tak berijin di Kota Medan yang telah ditindak dan masih tersisa antara 600 – 700 reklame besar yang sedang berjalan untuk ditertibkan.

Rony menyebut selama ini modus yang dilakukan oleh para pelaku pengemplang pajak reklame itu adalah dengan memajang photo-photo pejabat Daerah. Tujuannya agar reklame – reklame bermasalah itu tidak ditertibkan.

“Nah, hal ini sedang kami selidiki dan akan dicari siapa yang bertanggungjawab mulai penyedia hingga penggunanya,” ungkap Rony.

Pos – pos yang menjadi potensi penyelewengan menurut perwira Polisi berpangkat tiga melati emas itu diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Pelayanan terpadu, Dinas Sosial, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kebersihan, Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Dalam program 100 hari Kapolda Sumut, beliau sudah menegaskan dan memaksa agar Pemko Medan bekerja maksimal. Jangan sampai ada penyelewengan bila tidak akan ditindak,” pungkas Rony.(Afm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Inke Maris & Associates Raih Penghargaan MAW Talk Awards 2024 sebagai Perusahaan PR Paling Berpengaruh di Indonesia

mimbarumum.co.id – Inke Maris & Associates (IM&A) Strategic Communications meraih penghargaan sebagai Perusahaan PR Paling Berpengaruh di Indonesia dalam...

Baca Artikel lainya