mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memvonis 2 tahun penjara terdakwa Bahtra Solin (46) selaku Kepala Desa Mahala terbukti menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp 398.354.550.
Selain pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 1 bulan kurungan.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Bahtra Solin selama 2 tahun dan mewajibkan terdakwa membayar sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata pada sidang online di Ruang Cakra IX, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga : Pertamina Kerjasama Pemrov Sumut Rekonsiliasi Data PBBKB
Disamping diganjar pidana penjara dan denda, bahkan Kepala Desa Mahala periode 2012-2028 ini juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 398.354.550.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tandas majelis hakim.
Hakim meniliai terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Amar putusan majelis lebih rendah dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Apriani yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara. Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, dalam dakwaan JPU Anita Apriani, pada TA 2016, Desa Mahala mendapat Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1.292.248.840. Lalu, dana itu ditarik oleh Bendahara Desa dari Bank Sumut Pembantu Salak.
Setelah uang ditarik, dana diserahkan sepenuhnya kepada terdakwa yang dikelola sendiri. “Namun, hampir semua kegiatan desa tidak terlaksana sepenuhnya. Sehingga ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar JPU dari Kejari Dairi itu.
Seperti kegiatan perkerasan jalan dan parit semen dengan biaya Rp 407.075.000 dan pembangunan parit semen di Rahib sebesar Rp 193.996.000. Dua kegiatan itu tidak selesai dan upah pekerjaan yang tumpang tindih.
Lalu, dana operasional perkantoran, BPD, pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), penyusunan RKP Desa dan lainnya juga tidak terlaksana.
“Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2016, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa,” cetus Anita.
Parahnya, dana tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Sehingga terdakwa memperkaya diri sendiri. Dalam Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektorat Pemkab Pakpak Bharat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 398.354.550.
Reporter : Jepri Zebua
Editor   : Dody Ferdy