mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan SH menuntut terdakwa Esthi Wulandari 7 tahun dan 6 bulan penjara. Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan ini terjerat kasus dugaan korupsi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam nota tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Esthi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Esthi Wulandari dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, kurang selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah penahanan terdakwa,” kata JPU Fauzan, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/11).
Selain tuntutan pidana penjara, pengadilan juga membebankan terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti sebesar Rp. 2.452.344.204 miliar. Apabila tidak membayarkan uang pengganti tersebut, maka harta bendanya yang telah tersita oleh jaksa, pengadilan akan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.
Ia menambahkan, apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti, maka jaksa akan menyita harta benda terdakwa lainnya. Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka pidana penjara selama 4 tahun.
Jaksa menegaskan, hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, antara lain, hal yang memberatkan. Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara. Dan, terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Sedangkan yang meringankan, antara lain, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan,” imbuh JPU.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH, menjelaskan kronologis perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat tersebut. Yakni, dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 yang diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas.
“Sejak April 2019 sampai Desember 2019, terdakwa selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat Medan, mempergunakan untuk dirinya sendiri dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat. Serta tidak sesuai dengan peruntukkan, yaitu salah satunya untuk mengikuti arisan online. Sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas,” tukas Bondan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang. Terdakwa akan kembali bersidang Senin (13/12) mendatang, dengan agenda peledoi (pembelaan) dari terdakwa.
Reporter : Jepri Zebua