mimbarumum.co.id – Korupsi Dana HUT Kabupaten Paluta dua pejabat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, kemarin.
Dua terdakwa korupsi Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2017 senilai Rp119.395.000.
Kedua terdakwa yakni, Drs Mahlil Rambe SH MH (58) selaku Kabag Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Paluta dan Jutan Harahap S.Sos (55) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kesbangpol Paluta dimulai di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang beragendakan dakwaan,
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Paluta, Hindu Harahap mengatakan, dimana kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp119.395.000.
Baca Juga : Bupati Phakpak Diadili
“Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana berlapis dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Hindu Harahap dihadapan Majelis Hakim Diketuai, Jarihat Simarmata di Ruang Kartika, kemarin.
Jaksa meyebutkan, kedua terdakwa telah memanipulasi harga pembayaran dalam persiapan HUT ke-10 Paluta. Dengan cara terdakwa selaku Ketua Pelaksana telah membuatkan atau membantu membuatkan Laporan Penggunaan Dana Perayaan Ulang Tahun Paluta yang Ke-10 TA 2017 yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya yang dibayarkan kepada rekanan.
“Bahwa kedua terdakwa melakukan pemesanan dan pembelian barang kepada beberapa rekanan, antara lain, yaitu Belanja Pakaian Batik Tradisional sesuai SPJ sebesar Rp68.000.000 yang dilaksanakan oleh UD Luthfi. Namun yang diterima oleh UD Luthfi hanya sebesar Rp 6.800.000,” ungkap JPU Hindu.
Tidak sampai disitu Hindu mengungkapkan, belanja sewa hiburan sesuai SPJ sebesar Rp 150.000.000 yang dilaksanakan oleh Jepara Intertainmen Sound Sistem Aod Lighting.
Namun yang diterima oleh Jepara Intertaimen Sound Sistem Aod Legting dari saksi Susilawati hanya sebesar Rp75.000.000.
Kata jaksa lagi, terdakwa Jutan Harahap mencairkan honorarium, antara lain honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) sebanyak 12 orang sebesar Rp6.300.000. Namun yang diserahkan hanya Rp 3.000.000 sebagai honorarium pegawai honorer/tidak tetap sebanyak 35 orang sebesar Rp11.500.000 diantaranya petugas upacara, sesuai SPJ dibayarkan Rp11.500.000. Namun pada kenyataannya upacara tidak dilaksanakan.
Lanjut jaksa menyampaikan, perbuatannya dibantu oleh beberapa pegawai honorer Kantor Badan Kesbangpol Paluta yaitu saksi Muhammad Amin Lubis, Nur Hafizah, Jon Dan Yaser untuk pengetikan.
Dikatkannya, terdakwa Jutan menyerahkan lagi sisa dana Perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Paluta Tahun 2017 kepada terdakwa Mahlil Rambe selaku Kepala Badan Kesbangpol sebesar Rp15.000.000.
Dimana saksi Leliasni Siregar selaku bendahara pengeluaran tidak pernah melakukan verifikasi terhadap kebenaran laporan pertanggungjawaban keuangan yang diajukan oleh terdakwa PPTK Jutan Harahap.
Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Kegiatan juga tidak pernah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan kelapangan apakah barangnya ada atau tidak, melainkan hanya memeriksa kelengkapan administrasinya saja, terangnya.
“Tidak dilakukannya verifikasi dan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh petugas yang telah ditunjuk sesuai surat keputusan. Dikarenakan sejak awal terdakwa telah mengarahkan supaya bukti-bukti/dokumen-dokumen ditandatangani saja demi suksesnya acara peringatan HUT Kabupaten Padang Lawas Utara,” papar JPU Hindu.
Bahwa untuk pembayaran pajak, sebelumnya pada tanggal 20 November 2017 saksi Leliasni Siregar selaku bendahara pengeluaran telah menerima sebesar Rp50.000.000 dari saksi Jutan Harahap.
Namun pajak yang disetorkan oleh saksi Leliasni hanya sebesar Rp.30.827.364, melalui NPWP Badan Kesbangpol Kabupaten Padang Lawas Utara.
Berdasarkan uraian-uraian perbuatan tersebut diatas, berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Paluta bahwa diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp119.395.000.
Seusai sidang, JPU Hindun Harahap yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Paluta menyebutkan keduanya telah memanipulasi hampir seluruh kegiatan HUT.
“Jadi kasus ini terjadi dalam kegiatan HUT Paluta. Diman harga yang dibayarkan kedua terdakwa ini tidak sesuai.dengan rekanan. Hampir seluruh kegiatan dimanipulasi dengan total kerugian Rp 119.395.000,” pungkasnya. (jep)