Kornas MP BPJS Tolak Klaim JHT Kolektif

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (KORNAS MP) memprotes langkah BPJS Ketenagakerjaan menerima pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kolektif melalui perusahaan tempat bekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebab dipastikan pekerja korban PHK akan berbondong-bondong mangajukan klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Hery Susanto, Ketua KORNAS MP BPJS melalui siaran pers dari Korwil MP BPJS Sumbagut-Aceh, Zainal Sinambela diterima wartawan di Medan, Kamis (4/6/2020).

Hery mengatakan pengurusan klaim JHT BPJS secara kolektif untuk pekerja korban PHK massal di eks perusahaan tempat bekerjanya itu dinilai salah urus dan bentuk lepas tanggungjawab direksi BPJS Ketenagakerjaan terhadap amanah peraturan perundang-undangan BPJS.

- Advertisement -

Baca Juga : Tanpa Kajian, Penerapan New Normal Bisa Jadi Ancaman Besar

“Tidak ada kewenangan direksi BPJS ketenagakerjaan meminta pihak perusahaan untuk mengeluarkan surat kuasa resmi penunjukan perwakilannya berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan klaim JHT kolektif,” kata Hery Susanto.

“Mestinya perusahaan yang melakukan PHK hanya berkewajiban menerbitkan surat parklaring untuk syarat pencairan JHT BPJS. Korban PHK pun sangat jarang mau berurusan lagi dengan bekas perusahaan tempat bekerjanya,” tambahnya.

Dia menjelaskan Pasal 6 Ayat 1 Permenaker No 19 tahun 2015 tentang tata cara persyaratan dan pembayaran manfaat JHT menyebutkan bahwa dalam hal peserta terkena PHK manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK.

Karena itu sejak perusahaan menerbitkan surat keterangan PHK/parklaring maka itu sudah memenuhi tanggungjawabnya.

“Aneh jika perusahaan dilibatkan dalam pengurusan klaim JHT secara kolektif. Patut diduga akan ada efek praktek percaloan urusan jasa klaim. Lagipula sangat jarang perusahaan yang berani deklarasi PHK massal karena pasti dipantau banyak pihak,” katanya.

“Kami menolak pengurusan klaim JHT kolektif tersebut. Pembatasan kuota pelayanan klaim JHT juga harus dicabut karena tidak manusiawi dan berkeadilan sosial sebagaimana asas BPJS,” pungkasnya.

Reporter : Djamaluddin
Editor : Redaksi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Mendikdasmen RI dan Pj Gubsu Dijadwalkan Hadiri Pelantikan BMPS Sumut Periode 2024-2029

mimbarumum.co.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed pada 24 November 2024 ini...