mimbarumum.co.id – Korban penipuan pengurusan surat kendaraan bermotor di Samsat Pangururan terus bertambah, dari jumlah yang didata sebelumnya.
Herbin Agus Sidabalok warga Kecamatan Simanindo, kepada mimbarumum.co.id, Kamis (9/3/2023) menyampaikan, dirinya turut menjadi korban penipuan pengurusan STNK dan BPKB yang dilakoni “Calo Acong”.
“Akibat ulah Acong saya mengalami kerugian sebesar Rp.2 juta,” sebutnya di Pangururan.
Ia menuturkan, menjadi korban pengurusan STNK dengan BPKB bernomor Plat D 6808 ABL dan uang tunai sebesar Rp. 2 juta.
Dia berharap kepada penegak hukum Polres Samosir agar mengusut permasalahan hingga tuntas. “Kita meyakini bahwa permasalahan ini sudah lama terjadi, hingga mengakibatkan banyak korban,” ujar Herbin Agus.
Ia juga prihatin dengan nasib yang dialami para korban penipuan pengurusan pajak kendaraan bermotor. “Sudah ditipu uangnya, ada pula STNK dan BPKB yang hilang sampai sekarang,” sebutnya lagi.
Sebelumnya KUPTD Samsat Pangururan Denni Meliala mengatakan, bahwa kenderaan yang terdata bermasalah dalam pengurusan pajak telah mencapai ratusan kasus.
Pihak Samsat Pangururan juga sudah membuka pos pengaduan bagi korban penipuan pengurusan pajak kendaraan di Kabupaten Samosir.
Berdasarkan informasi dihimpun mimbarumum.co.id, Acong sebagai calo liar yang juga staf honorer di Samsat Pangururan “menghilang” bagai ditelan bumi.
Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung ketika dikonfirmasi, terkait status Acong, menyebutkan belum ditetapkan DPO. “Belum ditetapkan DPO, karena status tersangkanya juga belum ditetapkan,” sebutnya singkat.
Reporter: Robin Nainggolan