Selasa, Juli 9, 2024

Konstituen Datangi DPRDSU Minta Batalkan PAW Kiki Handoko Sembiring

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Puluhan massa mengku tergabung dalam Solidaritas Konstituen Kiki Handoko Sembiring menyampaikan pernyataan sikap ke DPRD Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (29/10/2021).

Mereka meminta pihak terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri, agar menunda dan membatalkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kiki Handoko Sembiring sebagai Anggota DPRD Sumut.

Aspirasi dan penyataan sikap tersebut diterima Kasubag Humas DPRD Sumut Sofyan. Dalam pernyataan sikapnya, Solidaritas Konstiuen Kiki Handoko menjelaskan, Pertanggal 07 Oktober 2021, Kiki Handoko Sembiring menerima Surat Keputusan Dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.

“Kami menilai surat keputusan tersebut sangat cacat hukum karena terbitnya surat keputusan tersebut dengan cara – cara yang melawan hukum. Salah satu yang menjadi Bahan Pertimbangan didalam Surat Tersebut (dibagian menimbang) adalah “Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 47 / KPTS / DPP / VIII / 2020 tanggal 04 Agustus 2020 tentang Pemecatan Kiki Handoko Sembiring dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” jelas Korlap Aksi Marthin L Bangun.

“Dengan demikian sangat jelas di sini, bahwa perkara ini belum masuk kedalam pokok perkara. Karena masih hanya memutuskan tentang syarat formil gugatannya saja, Artinya kebenaran materilnya belum diuji sehingga tidak ada satu bahasa pun di dalam putusan Pengadilan Negeri Medan ataupun didalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan. Begitu juga didalam Surat Keterangan Panitera Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan Gugatan Ditolak sehingga Perkara ini tidak dapat Dikatan sudah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht),” tukasnya.

Lebih lanjut melalui kuasa hukumnya Kiki Handoko juga telah mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Medan atas SK Pemecatan DPP PDIP Terhadap Kiki Handoko. Berhubung karena Kiki Handoko sudah melakukan Permohonan ke Mahkamah Partai pada tanggal 30 Agustus 2021 (sesuai arahan / petunjuk yang tertuang didalam Putusan Majelis Hakim PN Medan).

“Sehingga atas dasar itu kami selaku konstituen meminta agar PAW terhadap Kiki Handoko Sembiring harus segera ditunda (demi hkum). Hal ini juga sejalan dengan Pasal 241 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyatakan “Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh Partai Politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui Pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

“Artinya sebelum keberatan / gugatan yang Kiko Handoko ajukan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap maka Kiko Handiko adalah masih sah sebagai Anggota Partai PDIP dan tidak bisa Di PAW dengan alasan telah dilakukan pemberhentian sebagai anggota partai terhadapnya,” imbuhnya.

Reporter : Djamaluddin

Editor : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Penjelasan Usulan Tentang Perubahan Perda Persampahan, Ini Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Medan

mimbarumum.co.id - Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala memimpin Rapat Paripurna tentang perubahan Perda Kota Medan No 6 tahun...

Baca Artikel lainya