Sabtu, Juli 6, 2024

Kompolnas Minta Polrestabes Medan Dalami Peredaran Narkoba Miras di KTV Heaven 7 dan Scorpio

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Terkait dugaan Ktv Heaven 7 dan Scorpio menyediakan narkoba beserta minuman keras/beralkohol (miras) yang telah disoroti awak media beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada tindakan dari kepolisian setempat dan masih tampak bebas beroperasi.

Padahal, pemberitaan atau informasi itu pun telah disoroti oleh sejumlah tokoh penting di Sumatera Utara, yakni Ketua GNPF Ulama Sumut, Ustadz Aidan Nazwir Panggabean, Ketum PB-PASU, Eka Putra Zakran, MH (Epza), DPRD Kota Medan, dan Kapolda Sumut, Irjend Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humasnya, Kombes Hadi Wahyudi SIK.

Diketahui, kedua tempat hiburan malam (Heaven 7 dan Scorpio) terletak di wilayah hukum (Wilkum) Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru, tepatnya di Jalan Abdullah Lubis dan Adam Malik Medan.

Menanggapi hal tersebut, Kompolnas Koordinator Wilayah Hukum Kepolisian Sumatera Utara, Yusuf Warsyim, angkat bicara pada Minggu (18/12/2022).

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsim, mengatakan tentu sangat memberikan atensi terhadap pemberitaan kedua tempat hiburan malam tersebut.

“Oleh karena itu, meminta Polrestabes Medan untuk mengawasi tempat-tempat hiburan agar tidak terjadi tindak pidana,” kata Yusuf.

Lebihlanjut, ia menjelaskan, pihak kepolisian perlu melakukan penegakan hukum.

“Apabila ada informasi atau aduan masyarakat tempat hiburan malam tertentu diduga beredar narkoba, maka perlu didalami dan langkah-langkah penegakan hukum perlu dilakukan,” tukas Yusuf yang berkantor di Jakarta, Indonesia tersebut.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya