mimbarumum.co.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia menanggapi kinerja kepolisian Polda Sumut terkait tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang miliyaran rupiah bermodus lulus seleksi masuk Polri dan TNI AD, bernama Nina Wati, yang prosesnya hukumnya dibantarkan karena tersangka diduga sakit.
Kepada awak media, Anggota Kompolnas RI, Yusuf Warsyim menanggapi hal itu pada Selasa (3/9/2024).
“Kita dorong agar kasus tersebut dituntaskan oleh Polda Sumut secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Yusuf Warsyim.
Dijelaskannya, Kompolnas tentu akan terus memantau penyelesaian kasus tersebut hingga ada kepastian hukum.
“Apabila memang benar rersangka ada mengalami sakit, tentu kita dapat memahami langkah yang dilakukan penyidik.
Walaupun demikian Kompolnas akan meminta klarifikasi hal tersebut,” pungkasnya.
Mencuat pula dugaan, bahwa tersangka kasus tipu gelap miliyaran rupiah yang telah banyak memakan korban tersebut tidak ditahan atau dipenjara, bahkan diduga sudah tujuh bulan lamanya belum dilimpahkan pihak Polda Sumut ke Kejatisu.
Mengenai hal itu, dikatakan Yusuf Warsyim, Kompolnas akan meminta klarifikasi.
“Hal-hal ini, yang demikian itu kita mintakan klarifikasi,” tandas Yusuf Warsyim yang berkantor di Jakarta.
Diberitakan sebelumnya,
Masih segar dalam ingatan, dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang milyaran rupiah sebagai modus lulus seleksi masuk Polri dan TNI AD pada Bulan Maret 2024 lalu, yang menyeret tersangka seorang perempuan.
Hingga kini, kasus tersebut masih berproses dengan tersangka perempuan bernama Nina Wati.
Kapoldasu, Irjend Pol Whisnu melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan perkembangan tersangka kasus tipu gelap uang milyaran rupiah tersebut bahwa saat ini masih berproses.
“Prosesnya kita tunggu, semua terus berproses, saat ini yang bersangkutan sakit dan dibantarkan oleh Polisi karena kondisi kesehatannya,” ungkap Kombes Hadi kepada wartawan via WhatsApp, Senin (2/9/2024).
Reporter: Rasyid Hasibuan