Medan, Mimbar – Komisaris Polisi (Kompol) F tersangka penembakan adik iparnya hingga tewas dikenal sebagai sosok polisi yang baik. Mantan kasat Reskrim Polrestabes Medan itu bahkan sempat mendapat penghargaan dari Kapolda atas kinerjanya dalam mengungkap kasus kejahatan.
“Pelaku dikenal orang yang paling baik selama di Polrestabes Medan. F dikenal mau membantu sahabat – sahabat di Kepolisan. Dan ia pernah mendapat penghargaan pada tahun 2000 dengan pengungkapan kasus kejahatan,”beber Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam keterangan kepada awak media, Kamis (5/4) di Medan
Sebelumnya diberitakan, Kompol F (41) yang saat ini bertugas sebagai Wakapolres Lombok Tengah, Polda Nusa Tengara Barat (NTB) menembak mati seorang adik iparnya bernama Jumingan (34) di rumah kediaman orang tua kandung F di Jalan Tirtosari Gang Keluarga No.14 Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Informasi diterima, saat itu pada Kamis (4/4) sekira pukul 18.30 wib (menjelang Magrib), Kompol F tiba di rumah orangtuanya dalam rangka menjenguk ibunya yang baru sembuh dari sakit. Korban dan adiknya Heny mempersilakan abangnya masuk. Kemudian F yang didampingi istripelaku duduk bersebelahan dengan ibu kandungnya sembari memijit-miit bagian kaki orang tuanya itu. Sementara Heny bergegas membuatkan minuman di dapur.
Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB saksi Heny melihat F menodongkan pistol kepada ibu kandungnya. Melihat itu, Jumingan spontan melarang abang iparnya menodongkan pistol tersebut. Merasa tak senang, Kompol F justru mengarahkan moncong pistolnya ke tubuh adik iparnya itu dan langsung menambak bagian kepala dan perut Jumingan. Korban langsungterjatuh berlumuran darah dan meninggal di tempat.
Menyakskan kejadian itu, Heny langsung lari menyelamatkan diri menuju kamar dan menguncinya karena ketakutan. Pelaku F sempat menggedor-gedor pintu kamar dan meminta adiknya itu segera membukakan pintu. Dalam kondisi ketakutan itu, Sang Ibu menyuruh anak perempuannya untuk tetap berada di dalam kamar.
“Pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan ataupun pengunaan Narkotika,” kata Kapolda. Motif perbuatan sadis Kompol F itu kini sedang dalam penyelidikan.
Sejauh ini, kata Irjen Waterpauw, petugas masih meminta keterangan dari tiga orang saksi, yakni istri korban, istri pelaku dan ibu korban. Sementara barang bukti yang disita, berupa satu unit pistol milik Polri yang digunakan tersangka dan 6 (enam) butir selongsong peluru serta kartu identitas milik tersangka.
Kapolda juga menyoroti perihal senjata yang dibawa pelaku, padahal seharusnya senjata tersebut tidak boleh dibawa tetapi dititipkan di kesatuan.
“Memang F ada ijin dari Kapolri untuk melihat orang tua yang baru sembuh, tetapi pelaku tidak diperbolehkan membawa senjata tanpa ada surat penugasan,” ucapnya.
Peristiwa itu tak hanya menggegerkan warga di sekitar tempat kejadian perkara. Sejumlah personil pada korps tempat Kompol F bertugas juga tak menyangka jika perwira yang dikenal baik itu melakukan tindakan di luar kepatutan.
Rekan kerja pelaku di Polda NTB tak menyangka Kompol F melakukan kejahatan itu. Demikian juga penuturan Kanit VC Kompol Marunduri yang merupakan adik seangkatan pelaku. Ia menilai Kompol F merupakan sosok yang tegas kepada anggota dalam menjalankan tugas.
“Ia (pelaku) sangat baik kepada anggota dan F tak pernah menyakiti hati anggota sendiri. Memang F, orangnya tegas kepada anggotanya supaya para anggota tidak pernah bermain – bermain menjalankan tugas sebagai polisi,” ucapnya. (Andi/Afm)