Kompak, Dua Nelayan Ini Nekat Jadi Bandar Sabu

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Dua nelayan di Tanjung Balai kompak jadi bandar sabu. Tapi bisnis haram kedua nelayan Tanjung Balai ini terendus aparat Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.

Kedua tersangka diringkus di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Tanjung Balai. Tersangka diketahui bernama Irham Hasibuan alias Ulong (38) dan Sofyan Pane alias Piyan (38) warga Tanjung Balai Utara.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (17/12/2019) mengatakan dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik berisi 97,5 gram sabu dan 1 ponsel genggam.

Baca Juga : Bawa Sabu, Nelayan Tanjung Balai Kena “Jaring” Polisi

- Advertisement -

“Kita dapat informasi bahwa tersangka Irham alias Ulong memiliki narkotika jenis sabu di rumahnya Jalan DI Panjaitan. Kita interogasi bahwa tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah benar miliknya,” ujar Yudha.

Sebut Yudha lagi, tersangka Ulong juga mengaku ada seorang temannya yang mengetahui kemepilikan sabu itu. Bahkan teman tersangka Ulong bernama Sofyan Pane ikut menimbang sabu.

“Dari keterangan tersangka Ulong kita lakukan pengembangan. Lalu tersangka Sofyan alias Piyan turut kita tangkap,” tutur Yudha.

Di hari yang sama tersangka lainnya juga diringkus di Jalan Aman, Kelurahan Pulo Simardan, Tanjung Balai. Dari tersangka Ade Chandra (38) diamankan barang bukti 1,02 gram sabu, uang Rp70 ribu dan 1 ponsel genggam.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Yudha. (dd)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Miris, Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemakai Sabu 10 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Diduga oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan kurang profesional atau pilih kasih dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa...