Komnas HAM Apresiasi Langkah Polda Sumut Dalam Penegakkan Hukum Terkait Kasus Kerangkeng

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi langkah Polda Sumut menahan delapan tersangka kasus kerangkeng.

Apresiasi itu disampaikan Ketua Bidang Bagian Hukum Komnas HAM, Gatot Ristanto, saat menggelar rapat koordinasi kasus kerangkeng di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022).

“Mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang sudah dilakukan terkait kasus ini. Karenanya dia berharap, kasus yang berkaitan dengan TPPO dan lainnya dalam kasus kerangkeng ini dapat diusut sampai tuntas,” katanya.

Gatot menyebutkan, ditahannya kedelapan tersangka kasus kerangkeng itu sudah memenuhi rasa keadilan dalam Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tentunya Komnas HAM berharap kepada masyarakat daapt memberikan informasi bila ada hal baru (dalam kasus ini). Tidak perlu takut, dan kami bersama Polda akan berkoordinasi untuk melengkapi penyelesaian penanganan ini,” sebutnya.

Diketahui, kedelapan tersangka kasus kerangkeng berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut selama 20 hari.

“Penahanan terhadap kedelapan tersangka itu setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan LPSK, Komnas HAM, Kompolnas dan Kejati Sumut,” terang Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Reporter : R/ Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

ADNI Laporkan 2 Oknum Polres Madina ke Propam Polda Sumut atas Dugaan Pemerasan

mimbarumum.co.id - Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang dikomandoi oleh Eka Putra Zakran melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina)...