Komisi Yudisial : Residivis Seharusnya Dihukum Lebih Berat

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Komisi Yudisial (KY) akan mempelajari kasus vonis ringan pemilik narkotika jenis ekstasi sebanyak 7.973 pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.

Pasalnya, Koordinator Penghubung KY Wilayah Sumatera Utara Syah Rizal Munthe menyesali vonis lebih ringan terhadap terdakwa Sudirman pemilik ribuan ekstasi yang merupakan Narapidana Lapas Tanjung Pinang.

“Kalau memang dia sudah narapidana, kan namanya residivis harusnya hukumannya lebih berat, karena sudah pengulangan kecuali kalau dia baru kali ini mungkin ada alasan pemaaf. Paling tidak dihukum setimpal, karena kan ribuan generasi kita hancur gara-gara narkoba ini,” kata Rizal kepada mimbarumum.co.id, Selasa (29/9/2020).

Ia pun menegaskan agar hakim yang menangani perkara narkotika agar arif dan bijaksana dalam memutus perkara.

Baca Juga : Sidang di PN Medan Jaksa Abaikan Protokol Kesehatan

“Himbaun kami hakim harus lebih arif, bijaksanalah, terutama terhadap para bandar besar dan kurir yang sudah mengakibatkan kerusakan masif terhadap generasi muda. Kalau sudah bolak-balik hukum seumur hidup saja lah. Biarlah dia mati-mati di penjara,” ucapnya.

Syah Rizal Munthe memastikan akan mengungkap kasus tersebut jika telah dilaporkan masyarakat dan ia berjanji akan mempelajari jika ada indikasi yang tidak baik.

“Kalau memang masyarakat ada mengadukan kita akan mempelajari kasus ini. Tapi tetapnya hakim itu diberikan kebebasan untuk menilai fakta sesuai dengan persidangan. Jadi kami (KY) lihat nanti, jika memang ada indikasi-indikasi di sana yang kurang baik kita akan mempelajari,” pungkasnya.

Sementara itu, JPU Siska yang dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Medan menyarankan untuk melakukan konfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Sumut.

“Sudah ke Kasi Penkum Kejati ya, konfirmasinya ke Penkum Kejati ya,” ujar Siska dengan nada lirih.

Diketahui pemberitaan sebelumnya, Jaksa dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean menyatakan menerima putusan lebih ringan oleh majelis hakim PN Medan terhadap terdakwa Sudirman.

Putusan langsung dibacakan majelis hakim PN Medan dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

ADNI Laporkan 2 Oknum Polres Madina ke Propam Polda Sumut atas Dugaan Pemerasan

mimbarumum.co.id - Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang dikomandoi oleh Eka Putra Zakran melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina)...