KMS Minta Lapangan Merdeka Medan Jadi Cagar Budaya Nasional

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Perjuangan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) terhadap kondisi Lapangan Merdeka Medan yang kini cukup memprihatinkan terus berlanjut. Teranyar, mereka menyampaikan Notifikasi (Pemberitahuan Terbuka) kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara dan Walikota Medan, Selasa (21/11/2023).

Pemberitahuan itu diberikan KMS yang digawangi Prof Dr Usman Pelly MA, Prof Dr Ir Rosdanelli MT, Ir Burhan Batubara, Rizanul Arifin, Miduk Hutabarat, Ir Meuthia F Fachruddin MEng Sc dan Dr Dina Lumban Tobing, melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBH) Humaniora dan telah diterima di masing-masing kantor.

“Kondisi Lapangan Merdeka Medan saat ini sudah sangat memprihatinkan akibat dari Revitalisasi, sehingga perlu ditingkatkan statusnya sebagai Cagar Budaya Nasional,” kata Dr Redyanto Sidi Jambak SH MH yang didampingi Advokat Ramadianto SH dan M Aziz Sardi SH.

Lanjutnya, “Kita prihatin, secara hukum berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya, kita wajib menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan, dan Notifikasi ini langkah awal sebagai tindak lanjut atas gugatan Citizen Lawsuit yang kita cabut kemaren, yaitu yang terdaftar pada PN Medan dengan Nomor: 526/Pdt.G/2023/Pn.Mdn pada Oktober lalu, dengan tujuan memperluas pihak dalam perkara ini, agar Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional aman selamanya. Untuk itu, revitalisasi perlu dihentikan.”

- Advertisement -

Lebih lanjut diuraikannya, ada pun tuntutan dalam notifikasi tersebut, di antaranya:

1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya yang dilindungi Undang Undang RI Nomor: 11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya dengan
menetapkannya sebagai Cagar Budaya Nasional.

2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Republik Indonesia, sambil proses menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan Gubernur Sumatera Utara, agar mendesak Walikota Medan menghentikan REVITALISASI yang saat ini diduga keras telah “Memporak-porandakan” sejarah dan nilai-nilai yang ada di dalamnya dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu dan melaksanakan amanah Undang-Undang 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

3. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia sambil proses menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional, agar Walikota Medan PASCA DIHENTIKANNYA REVITALISASI untuk menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu agar, Melakukan:
a. RESTORASI, REHABILITASI;
b. PELESTARIAN ATAU KONSERVASI;
c. PEMUGARAN;
d. REKONSTRUKSI.

4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia bersama-sama dengan Gubernur Sumut, agar mendesak Walikota Medan membebaskan kawasan tersebut sebagai ruang publik sepenuhnya, seperti sejak awal bangunan yang dibangunnya bebas dari bangunan permanen serta modern, baik di atas dan/atau di bawahnya, serta tidak dikomersialisasikan dalam bentuk apapun selain untuk memperkuat status dan fungsinya sebagai Situs (Proklamasi Sejarah) dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu.

5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia bersama-sama dengan Gubernur Sumut, agar Walikota Medan menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai Situs Proklamasi – Cagar Budaya dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu.

6. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia cq Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan Gubernur Sumut, agar Walikota Medan membuat PENETAPAN dan PEMBERIAN TANDA INFORMASI sebagai STRUKTUR RUANG – CAGAR BUDAYA di Lapangan Merdeka Medan dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu.

7. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia bersama-sama dengan Gubernur Sumut, agar Walikota Medan menetapkan Lapangan Merdeka Medan Menerbitkan Keputusan Walikota Medan untuk menetapkan TANAH LAPANG MERDEKA MEDAN SEBAGAI SITUS PROKLAMASI – CAGAR BUDAYA SELUAS 4,88 Ha dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas pula untuk itu.

“Jika dalam waktu 60 hari kerja Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara, Walikota Medan tidak meresponnya, maka kami akan mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ini ke Pengadilan Negeri Medan,” tandas Dr Redyanto Sidi Jambak SH MH.

Reporter : Rizanul Arifin

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Kapolrestabes Medan KBP Gidion Arif Setyawan Lanjutkan Kunjungan Silaturahmi ke NU dan Muhammadiyah

mimbarumum.co.id - Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum melanjutkan kunjungan silaturahmi ke Pengurus...