mimbarumum.co.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Padangsidimpuan, Julpan Tambunan, memberikan pernyataan resmi menanggapi video viral yang diunggah oleh akun TikTok @novie.hrp. Video tersebut menuduh adanya intervensi yang tidak sesuai fakta dalam kasus hukum yang melibatkan seorang anak perempuan yang dijadikan tersangka.
Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri pelatihan jurnalistik PWI Tabagsel di Jalan Imam Bonjol, Emerald Hall Hotel Mega Permata Padangsidimpuan, Sabtu (16/11/2024).
Julpan Tambunan dengan tegas membantah kebenaran tuduhan tersebut. “Saya, Julpan Tambunan, Ketua KADIN Padangsidimpuan, mengklarifikasi bahwa video viral di media sosial tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta kejadian sebenarnya terkait kasus ini,” ujarnya.
Julpan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut melibatkan dua anak yang masih berpacaran dan saling mengenal. “Usia mereka sama-sama masih di bawah umur, yakni perempuan berusia 13 tahun dan laki-laki berusia 17 tahun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Julpan menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan intervensi terhadap pihak kepolisian dalam menetapkan status tersangka terhadap pihak perempuan. “Penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur hukum dan fakta kejadian, tanpa ada campur tangan saya. Tuduhan di media sosial yang menyebut saya seolah-olah menzalimi pihak perempuan jelas mencemarkan nama baik saya,” tegas Julpan.
Menurut Julpan, dalam penanganan kasus ini, kedua belah pihak telah mengajukan laporan ke kepolisian dan laporan tersebut diterima serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kedua belah pihak diperlakukan setara di hadapan hukum, tanpa ada diskriminasi,” jelasnya.
Julpan menilai bahwa akun media sosial tersebut sengaja memanfaatkan situasi tanpa melakukan klarifikasi lebih lanjut dengan kedua belah pihak. “Video viral tersebut hanya menguntungkan satu pihak dan memberikan informasi yang tidak berimbang,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Julpan Tambunan menyampaikan apresiasinya atas perhatian publik dan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar. “Secara singkat, saya sampaikan terima kasih,” tutupnya.
Dan Polres Padangsidimpuan berhasil memediasi kasus dua anak dibawah umur tersebut, yang saling buat pengaduan dan dijadikan tersangka. Keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik dihentikan.
Reporter : R