Kisruh Tarif Parkir di RSUD Pirngadi, Komisi II DPRD Medan Minta Manajemen dan Pengelola Parkir Duduk Bersama

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ketua Komisi II DPRD Medan H. Kasman meminta RSUD Pirngadi Medan segera menyelesaikan persoalan tarif parkir yang belakangan viral di media sosial. Pihaknya meminta permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara internal sehingga permasalahannya tidak meluas.

“Kita meminta kepada manajemen RSUD Pirngadi dan pengelola parkir bisa kembali duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini, saya yakin persoalan ini bisa diselesaikan karena terjadi miskomunikasi saja,” kata Kasman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan pihak RSU Pirngadi, CV. Samaru selaku pengelola parkir serta sejumlah dokter di ruang Komisi II DPRD Medan, Senin (16/05/2025).

Terkait viralnya persoalan ini, Kasman juga mengaku sangat menyayangkan dan meminta persoalan ini bisa dicari jalan keluarnya tanpa harus melibatkan banyak pihak.

“Dalam persoalan ini ada banyak faktor, dari mulai kurangnya sosialisasi penerapan tarif parkir portal yang dijalankan di RSUD Pirngadi Medan,” ungkapnya.

Kemudian terkait adanya permintaan sejumlah pihak soal tarif parkir bagi dokter dan karyawan di RSUD Pirngadi, Kasman menyampaikan kalau hal tersebut bisa dan sudah dituangkan dalam MoU dengan pihak ketiga.

“Bagi dokter dan karyawan serta dokter magang ada ketentuannya diatur dalam MoU tersebut sehingga tidak memberatkan, jadi persoalan ini perlu dilakukan duduk bersama agar masing-masing pihak bisa memahami aturan yang ada,” katanya.

Sementara itu, dr. Deni Soeroso menyampaikan, pihaknya mengharapkan pengelolaan parkir di RSUD Pirngadi tidak dikelola seperti di Mall.

Ia megharapkan pengelolaan parkir di rumah sakit milik Pemko Medan itu bisa dievaluasi, karena RSUD Pirngadi merupakan rumah sakit milik pemerintah sekaligus sebagai rumah sakit pendidikan.

“Kita minta di Rumah Sakit Pirngadi jangan seperti di mall, parkirnya per jam. Perlu diingat, ini rumah sakit milik pemerintah sekaligus tempat pendidikan juga,” katanya.

Deni menyampaikan, dengan penerapan tarif parkir tersebut banyak dokter, baik itu koas (co-Assistant) dan PPDS yang terpaksa harus bolak balik ke rumah sakit, terpaksa membayar tarif parkir berkali-kali sehingga membebani mereka,” ungkapnya.

Pria berkacamata ini meminta majanajemen rumah sakit dan pengelola parkir bisa menggeratiskan khusunya bagi para dokter, koas dan PPDS.

“Seperti di rumahsakit lainnya, juga bagi dokter dan karyawan lainnya itu dikecualikan dapat pembebasan tarif alias gratis,” katanya seraya mengatakan, jika dalam perjalannannya soal tarif parkir juga minim sosialisasi sehingga para dokter dan karyawan tidak memahaminya.

Sementara itu, dalam rapat tersebut perwakilan CV Samaru, Manurung mengaku pihaknya adalah pengelola resmi parkir di Pirngadi Medan sesuai MoU yang sudah disepakati. Pihaknya mengaku sudah mensosialisasikan program tersebut ke pihak manajemen RSUD Pirngadi.

“Untuk parkir ini sebenarnya sudah kami sosialisasikan, khusus untuk dokter, coas dan karyawan itu bisa menggunakan fasilitas parkir berlangganan. Khusus bagi mereka, parkir sepeda motor itu Rp30 ribu per bulan dan untuk mobil 60 ribu per bulan,” jelasnya.

Diakuinya, saat ini untuk parkir berlangganan tersebut tercatat ada 52 mobil dokter dan 456 unit sepeda motor.

“Karyawan dan dokter RS Pirngadi mendapatkan tarif khusus: Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil, berlaku 24 jam,” katanya.

Kemudian untuk tarif parkir normal, pihaknya juga menerapkan sesuai dengan Peraturan Daerah dimana untuk Sepeda motor dikenakan tarir Rp3000 per jamnya kemudian untuk mobikl Rp 5000 per Jamnya.

“Jadi tarif itu sesuai perda,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan Afifudin, Sp.BM membenarkan adanya kerjasama pengelolaan parkir dengan CV Samaru.

Pihaknya juga terus melakukan komunikasi terkait tarif yang belakangan viral di media sosial.

“Terkait pengelolaan parkir ini, ada beberapa kebijakan yang kita laksanakan, salah satunya meminta dokter coas agar tidak membawa kendaraan ke rumah sakit, termasuk menyiasati mereka para pasien yang melakukan Hemodialisis juga bisa masuk dalam program parkir berlangganan karena tentunya agar tidak membebani mereka,” katanya, mengakhiri.

Reporter: Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

PN Medan – IMAC Teken Kerjasama Penyelesaian Sengketa

mimbarumum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan menandatangani kesepakatan bersama dengan International Mediation And Arbitration Center (IMAC) terkait peningkatan pelayanan...