mimbarumum.co.id – Anggaran proyek multiyears senilai Rp2,7 triliun terus mengundang polemik. Bahkan, bila proyek tahun jamak tersebut tetap berjalan, maka Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Sumatera Utara akan menempuh jalur hukum.
Begitu kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Sumatera Utara HM Nezar Djoeli ST dalam siaran persnya kepada wartawan di kafe de Empatbelas Jalan Armada Medan, Senin (21/2/2022).
Menurut Nezar Djoeli, anggaran Rp2,7 triliun yang menyerap APBD Sumut 2022, 2023 dan 2024 tersebut, masih bermasalah dan terkesan dipaksakan.
“Untuk itu jika anggaran APBD Provinsi Rp2,7 Triliun tersebut tetap digelontorkan, dengan dalih untuk pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara, maka PSI Sumut melalui bidang hukum akan melakukan gugatan ke pengadilan. Dalam hal ini gugatan akan ditujukan kepada Pemprovsu yang saat ini dipimpin dan dikomandoi Gubsu Edy Rahmayadi,” ancam Nezar Djoely, yang didampingi Wakil Ketua BAPPILU PSI Sumut Muhri Fauzi Hafiz, Wakil Ketua LBH Rio Darmawan Surbakti, Ketua DPD PSI Simalungun Ir Irham Siregar.
KAWAL
HM Nezar Djoeli menyatakan akan terus mengawal anggaran yang masih menuai polemik itu. Sebab, ia mengaku, pihaknya telah melakukan analisa dan konsultasi dengan para pihak yang dianggap memahami permasalahan proyek tahun jamak provinsi Sumatera utara yang berjudul Pembangunan Jalan dan Jembatan Program Strategis Provinsi sebesar Rp2,7 Triliun.
“Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) bersepakat akan menempuh jalur hukum untuk membongkar semua dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, baik Gubernur, Kadis dan TAPD, maupun Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut, atas tetap berlangsungnya proyek Multi Years Rp2,7 triliun yang saat ini sedang memasuki tahap lelang di LPSE Sumut,” sebut Anggota DPRD Sumut 2014-2019 ini.
Ia juga menyatakan, PSI Sumut juga sudah melakukan konsultasi kepada DPP PSI di Jakarta dan beberapa pihak terkait akan melakukan upaya hukum, agar uang APBD Sumut Tahun Anggaran 2023 dan 2024 selamat dari praktek “ijon” APBD.
“Apalagi niat kita untuk menyelamatkan pengusaha lokal atas dugaan akan terjadinya “kartel terselubung” untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan yang diduga mekanisme pengusulannya telah melanggar aturan. Mulai dari tata tertib Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, sampai pelanggaran atas prinsip-prinsip good governance dan tata kelola keuangan daerah,” urainya.
UPAYA HUKUM
Nezar Djoeli mengaku, upaya hukum ditempuh agar persoalan yang sudah diketahui publik ini menjadi jelas kedudukan hukumnya. Sebab, PSI Sumut mengetahui ada proses dan tahapan yang harus diikuti sebelum proyek yang disebut Multiyears itu disahkan menjadi program daerah untuk dilakukan lelang di LPSE.
“Upaya hukum yang akan ditempuh PSI Sumut intinya meminta pembatalan proses lelang dan keputusannya. Serta menuntut pembatalan kesepakatan Pimpinan DPRD Sumut dengan Gubernur yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran atas aturan hukum di atasnya yang mengatur pengelolaan keuangan daerah (APBD),” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, upaya hukum yang ditempuh untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi saat ini dan masa-masa mendatang.
“Dengan begitu Sumatera Utara tetap bermartabat dan pejabat daerah serta anggota DPRD di Sumut tidak ada yang terjerat kasus korupsi lagi,” harap HM Nezar Djoeli.
Sementara itu, Wakil Ketua BAPPILU PSI Sumut, Muhri Fauzi Hafiz menambahkan, ada proses anggaran yang nyata dilanggar para pejabat Pemprovsu hingga DPRD Sumatera Utara. Sehingga, dia berhara, proses yang dilanggar tersebut agar ditertibkan, sebelum kedepannya tersangkut persoalan atau kasus hukum yang serius.
Reporter : Jamaluddin