mimbarumum.co.id – Kelurahan Kisaran Naga di lingkungan I Kecamatan Kota Kisaran Timur di canangkan sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba. Pencanangan sebagai upaya preventif dalam memberantas pengedaran penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Asahan.
Pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba serentak di Sumatera Utara secara virtual dengan Kapolda Sumatera Utara dalam rangka menjaga masyarakat dari bahaya narkoba, Selasa (29/6/2021).
Bupati Asahan H. Surya, menyampaikan penetapan lingkungan I Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kabupaten Asahan; adalah sebagai bentuk Komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mendukung upaya pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Asahan.
“Kasus narkoba di Kabupaten Asahan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Hal ini perlu penanganan serius dari berbagai kalangan dan perlunya kesadaran masyarakat. Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggungjawab kepolisian semata akan tetapi menjadi tanggungjawab kita bersama,” ucap Bupati.
H. Surya berharap keberadaan Kampung Tangguh Anti Narkoba dapat berkelanjutan dan semakin banyak di Kabupaten Asahan. Pencanangan ini tidak hanya selesai pada ini saja namun harus ada partisipasi dan ketangguhan masyarakat dalam pencegahan narkoba. Warga harus mampu dan dapat mensosialisasikan bahaya narkoba kepada generasi muda supaya bebas dari narkoba.
“Kalau semua masyarakat berpartisipasi dalam pencegahan sampai di level RT dan RW kami yakin narkoba akan hilang di Kabupaten Asahan,” kata Bupati.
Merangkul Kerja Sama
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto menyampaikan tujuan pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba adalah untuk merangkul kerja sama. Yakni antara masyarakat, stakeholder, dalam memerangi peredaran narkotika agar masyarakat bebas dari narkoba.
Masih dijelaskan Kapolres bahwa launching Kampung Tangguh Anti Narkoba yang di gelar adalah merupakan kegiatan secara serentak di jajaran Polda Sumatera Utara yang dipimpin langsung Kapoldasu.
Kita akan bertindak tegas terhadap pelaku tindak kejahatan namun humanis terhadap masyarakat, tidak ada ruang sedikitpun bagi segala bentuk kejahatan narkoba.
Tahun 2020 sebanyak 299 kasus dengan jumlah tersangka 415 orang dan periode Januari s/d juni 2021 sebanyak 127 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 176 orang.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain Tahun 2020 ganja sebanyak 3.024,64 Gram, Sabu sabu sebanyak 3.417,09 Gram dan Ekstasy 443 Butir. Sedangkan Januari s/d Juni 2021 Ganja sebanyak 228,64 Gram, Sabu sabu 58.709,5 Gram dan Ekstasy 5.052 Butir.
Editor : Siti Murni