mimbarumum.co.id – Kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin terkuak sudah. Meski terungkap ada kisah asmara antara sang dalang pembunuhan Zuraida, Jefri Pratama dan korban Jamaluddin.
Dari pemeriksaan penyidik terungkap bahwa pada 2011 Jamaluddin menikah dengan isterinya Zuraida. Dari pernikahan itu lahirlah seorang anak perempuan. Seiring dengan waktu Zuraida cemburu pada suaminya, Jamaluddin karena merasa diselingkuhi.
Muncullah niat Zuraida untuk menghabisi suaminya itu. Pada Maret 2019 Zuraida meminta Liber J Hutasoit untuk membunuh Jamaluddin. Namun Liber tidak bersedia.
Baca Juga : Terkuak Sudah Pembunuhan Hakim Jamaluddin
ZH berniat menghabisi korban, pertama kali pada bulan Maret 2019 ZH meminta sdra Liber Hutasoit untuk membunuh korban, namun Liber Hutasoit tidak bersedia.
Waktu terus berjalan. Pada akhir 2018 Zuraida berkenalan dengan Jefri Pratama karena kedua anak mereka sama-sama bersekolah di Yayasan Harapan III Medan. Lantaran sering bertemu Zuraida curhat pada Jefri. Dari situlah muncul benih cinta antara Zuraida dan Jefri.
Pada 25 November 2019 mereka berdua bertemu di Coffe Town Jalan Ringroad untuk merencanakan pembunuhan terhadap Jamaluddin. Zuraida juga memberitahukan tersangka Reza untuk menyepakati rencana pembunuhan.
Sang dalang pun memberikan uang Rp2 juta pada Reza untuk membeli handphone, 2 pasang sepatu, 2 baju kaos dan sarung tangan. Pada 28 Nopember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB Jefri dan Reza dijemput dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH oleh Zuraida di Jalan Karya Wisata.
Baca Juga : Pembunuh Hakim Ditangkap Proses Persidangan tetap Sesuai Fakta
Kemudian menuju rumah korban dan mobil langsung masuk ke dalam garasi dengan kondisi pagar rumah korban sudah terbuka. Jefri dan Reza turun dari mobil. Zuraida langsung mengantar keduanya ke lantai tiga rumah tersebut. Reza dan Jefri menunggu aba-aba dari Zuraida untuk membunuh suaminya itu.
Pada (29/11/2019) sekira pukul 01.00 WIB Zuraida naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar Korban. Sementara Zuraida sudah duluan berada di kasur antara anaknya (Kanza) dan korban.
Barulah eksekusi berjalan. Reza mengambil kain dari pinggir kasur korban kemudian berjalan dan berdiri tepat di hadapan kepala korban dengan kedua tangan sudah memegang kain untuk melakukan pembekapan di bagian hidung dan mulut korban.
Jefri naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua
tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban. Sedangkan Zuraida berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan Kanza yang terbangun
untuk tidur kembali pada saat eksekusi berlangsung.
Setelah dipastikan meninggal dunia, Reza dan Jefri hendak membuang mayat Jamaluddin denga menggunakan mobil Prado BK 77 HD. Hingga akhirnya jenazah Jamaluddin dibuang ke perladangan sawit milik Sembiring di kawasan Kutalimbaru. (dody)