mimbarumum.co.id – Seorang pria berumur 51 tahun tega mencabuli anak kandungnya sendiri berumur 7 tahun yang kini telah ramai dibicarakan di media sosial.
Saat ditanyai penyidik, pria yang tak lain dan tak bukan merupakan bapak kandung korban itu mengaku khilaf saat melakukan aksinya.
Kejadian ini terjadi di Padang Lawas Sumatera Utara beberapa hari yang lalu dan menjadi viral di media sosial lewat video di akun Tikatok @AdekBoreg1976 yang diposting pada Kamis (7/4/2022).
Tampak penyidik yang memeriksanya menjadi geram karena tidak menyangka atas perbuatan bejat bapak tersebut.
Bapak berinisial JD itu melakukan aksi bejatnya saat memandikan korban dan telah melakukannya sebanyak 4 kali sejak tahun 2021. Atas kelakukannya itu, JD terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tim Jaksa Penuntut Umum menerapkan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 untuk Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucap Edek Mery Siregar, selaku Kasi Datun Kejari Padang Lawas.
Reporter : Zaim Dzaky