Sabtu, Juli 6, 2024

Ketum PB PASU Minta Kapolda Sikat Kawanan Geng Motor

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Maraknya kembali aksi tindak kejahatan seperti begal dan geng motor di Kota Medan, Sumatera Utara membuat sejumlah kalangan geram.

Salah satunya Eka Putra Zakran SH MH (Epza), Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU), terkait tewasnya salah seorang warga Simpang Kantor yang dibacok oleh kawanan geng motor pada Kamis (21/4) sekitar pukul 00.15 dinihari tadi.

Dikatakan Epza, dirinya geram, gusar dan mengecam tindakan kekerasan serta penganiayaan yang menyebabkan nyawa warga melayang di tangan kawanan geng motor tersebut.

“Geram kali kita dibuat aksi-aksi kejahatan dan teror seperti yang dilakukan oleh para begal dan kawanan geng motor yang meresahkan masyarakat ini. Kenapa pula masalah begal dan geng motor ini kembali marak terjadi. Rasa-rasanya kok ndak aman ya kamtibmas kita,” ucap Epza pada Kamis (21/4) dalam merespon terjadinya peristiwa aksi kejahatan dari kawanan gank Motor di Simpang Kantor, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan yang menyebabkan tewasnya korban bernama Ratno (30) di depan anak istrinya.

Menurutnya, perbuatan kawanan geng motor tersebut sangat sadis. Sebab, mereka tega menghilangkan nyawa korban di depan mata anak istri korban. Ia pun meminta polisi untuk tidak mentolerir para kawanan geng motor tersebut.

“Harapan kita, aparat kepolisian harus bertindak cepat. Harus ektra dalam melakukan pengawasan dan pengamanan kamtibmas di tengah masyarakat,” pintanya.

Ia juga meminta kepada Kapolda Sumut, untuk turun tangan melakukan tindakan tegas terhadap kawanan geng motor ini. Jangan sampai masyarakat dibikin tambah resah, karena merasa tidak aman akibat maraknya aksi kawanan gank motor di Kota Medan dan Sumatera Utara ini.

Para pelaku tindak kekerasan atau penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain harus ditangkap dan ditindak tegas. Pendeknya, jangan lagi dikasih ruang untuk mereka, geram kali kita dibuat kelompok gank motor ini. Selain meresahkan, juga mengancam jiwa, kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kalau kita lihat ketentuan pidananya, Pasal 365 KUHP misalnya menyatakan, semua tindakan melanggar hukum atau merugikan orang lain, maka pelaku wajib mengganti rugi atau mempertanggungjawabkan kesalahan yang tekah diperbuatnya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, lain lagi kalau bicara Pasal 170 KUHP misalnya, menyatakan barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan keketasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Kalau menyebabkan luka dihukum maksimal tujuh tahuan. Kalau menyebabkan luka berat, sembilan tahun dan kalau menebabkan matinya orang, maka dihukum maksimal dua belas tahun.

“Nah, sebab itu makanya rekomendasinya itu, kita meminta Kapolda dan jajaran kepolisian, jangan kasih ruang untuk kawanan geng motor ini. Kalau muncul dia, harus disikat,” pungkas mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu.

Reporter : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya