mimbarumum.co.id – Dua lokasi tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, Polda Sumut diduga bebas beroperasi hingga larut malam dan diduga menyediakan narkotika dan minuman beralkohol.
Kedua tempat hiburan tersebut yakni KTV Heaven 7 yang terletak di Jalan Abdullah Lubis dan Scorpio KTV yang berada di Jalan Adam Malik, Medan.
Meski telah sering diberitakan media karena mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, tampaknya kedua tempat hiburan tersebut seakan kebal hukum sebab belum juga ada penindakan dari aperatur penegak hukum (APH), pihak kepolisian, TNI dan Pemko Medan.
Menanggapi hal ini, Kapolda Sumut, Irjend Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol Hadi Wahyudi, SIK, pada Rabu (30/11/2022) mengucapkan terima kasih kepada awak media yang telah gencar memberikan informasi.
“Terima kasih informasinya,” singkat Kombes Hadi.
Terkait beredarnya informasi dugaan beroperasinya KTV Heaven7 dan Scorpio sampai larut malam hingga menyediakan narkoba inipun mendapat tanggapan serius dari pengamat hukum, Eka Putra Zakran, SH ,MH atau akrab disapa Epza, yang juga merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU).
“Jika benar, KTV Heaven7 dan Scorpio beroperasi sampai larut malam, ditambah lagi adanya dugaan menyediakan narkotika, udah gak benar itu, aparat harus bertindak untuk melakukan proses hukum, tegas Epza pada Sabtu, (3/12/2022).
“Dikatakakan Epza, saya memang dapat informasi lewat media, sekiranya benar, wah, ini gak boleh dibirin, KTV Heaven7 dan Scorpio tak boleh beroperasi lagi, harus ditutup, karena hal itu jelas meresahkan masyarakat”, ujarnya.
“Jika benar, kita mendesak aparat hukum untuk bertindak tegas dan segera memproses, jangan ada pembiaran, jangan ada yang picing mata atau tutup telinga, justru harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Menurut Epza, pemberantasan peredaran Narkotika, bukan lagi sunnah, tapi wajib, karena narkotika musuh negara.
Dijelaskannya, sanksi bagi pelaku penyedia atau pengedar narkotika, cukup jelas dalam UU No. 35 Tahun 2009. Untuk golongan I, bisa diterapkan Pasal 111-126, sanksi minimal pidana penjara 4 tahun, maksimal pidana mati atau denda minimal Rp800 juta dan maksimal 1 Milyar.
Untuk narkotika golongan II diatur dalam pasal 117-121, sanksi pidanya minimal 4 tahun dan maksimal pidana mati atau denda minimal 800 juta dan maksinal 800 juta.
Untuk narkotika golongan III, ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal 400 juta dan maksimal 500 juta.
“Jadi, cukup jelas ya, sanksi pidana bagi pelaku penyedia atau pengedar narkotika, bukan tanggung-tangung pidananya, karena kejahatan narkotika ini merupakan extraordinery crime, yaitu kejahatan yang besar. Makanya tak ada alasan untuk tidak memproses hukum, jika benar ada pelaku penyedia narkotika di KTV Heaven7 dan Scorpio,” tandas Epza.
Reporter : Rasyid Hasibuan