Rabu, Juli 3, 2024

Ketum PASU Sesalkan Dugaan Pelecehan Siswi SMP Negeri di Medan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Sejumlah orang tua atau wali siswi mendatangi Polrestabes Medan membuat laporan polisi atas dugaan pelecehan atau perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru olah raga berinisial LS terhadap siswi di SMP Negeri yang berada di Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (3/12/2022).

Mendapat kabar atau informasi tersebut, Eka Putra Zakran, SH, MH, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) turut menanggapi hal itu, kepada wartawan pada Senin (5/12/2022).

Advokat yang akrab disapa Epza tersebut menyatakan bahwa wajar jika sejumlah orang tua atau wali murid membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru.

“Saya pikir wajarlah ya, artinya wajar saja kalau sejumlah orang tua atau wali murid nembuat laporan ke Polrestabes Medan, hal itu tentu dilakukan untuk mendapatkan
keadilan dan kepastian hukum, makanya saya bilang wajar,” ujarnya.

“Barangkali siapapun kita, sebagai orang tua tentu tak sudi jika anak mendapat pelecehan seksual atau cabul, apapun alasannnya, lebih-lebih jika pelakunya merupakan oknum guru, sangat disesalkan ini,” imbuhnya.

Menurut Epza, seharusnyakan guru adalah panutan atau teladan, jadi tak pantas bila beprilaku aneh-aneh, apalagi melakukan cabul, jelas merusak nilai-nilai keteladanan.

“Saya juga sudah membaca informasinya di media, bahwa ada lima orang tua murid yang datang membuat laporan ke Poltabes Medan, laporan tersebut bernomor LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Poltabes Medan/Polda Sumut. Laporan tersebut dibuat, karena orang tua atau wali siswa marah jika tubuh anak mereka dipegang-pegang atau diraba oleh oknum guru di SMP Negeri tersebut, bahkan kabarnya perbuatan cabul ini pun sudah berulang dan korbannya masih ada yang lain,” tegas Epza.

“Sekiranya perbuatan tersebut benar, gawat juga oknum guru di SMP Negeri ini. Saya kalau mendengar nama guru, buat saya mulia sekali profesi ini, makanya dilemanya di situ bila dilanjutkan ke proses hukum. Namun, apa boleh buat, kalau bicara hukum tebtu bicara ketertiban, keadilan dan kepastian hukum ya harus diproseslah,” beber Epza.

Menurut Ketum PB PASU ini, kasus pelecehan seksual sebenarnya bukan delik aduan tapi delik biasa, artinya tak perlu menunggu adanya laporan dari korban.

“Kalau kita perhatikan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK) menyatakan, bahwa setiap orang yang nelakukan petbustan sesksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan ma!sud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaan yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dapat dipidana karena pelecehan sesksual fisik,” jelasnya

“Nah, jika unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 6 tersebut di atas terpenuhi, maka kepada pelaku pelecehan seksual dapat dipidana maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal 50 juta. Di samping itu, hemat saya, pihak sekolah harus berbenah dan Kadis Pendidikan Kota Medan harus bertanggung jawab, lakukan evaluasi, kenapa ada guru melakukan perbuatan cabul seperti ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri yang bersangkutan saat ditemui awak media di ruangannya pada Senin (5/12/2022), terkait Oknum Guru PNS yang diduga melakukan perbuatan cabul atau pelecehan tersebut mengatakan sudah melakukan mediasi di sekolah dan permintaan para orang tua siswi dilaksanakan oleh pihak sekolah.

“Sudah di mediasi hari Sabtu (3/12/2022) kemarin. Permintaan orang tua siswi sudah dilakukan, guru tersebut sudah dinonaktifkan hari itu juga. Namun, untuk pemecatannya bukan wewenang sekolah, tapi wewenang dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan. Oknum guru tersebut sudah mengabdi hampir 4 tahun di sini,” ungkapnya singkat sembari mengarahkan awak media langsung ke Dinas Pendidikan Kota Medan.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ungkap Kebakaran di Karo, Polisi Dirikan Posko Pengaduan

mimbarumum.co.id - Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo mendirikan posko pengaduan untuk mengungkap penyebab kebakaran yang menewaskan empat orang...

Baca Artikel lainya