Rabu, Juli 3, 2024

Ketum PASU Dukung Polda Sumut Tindak Pengusaha Ikan Teri Ilegal di Belawan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) Eka Putra Zakran SH MH memberikan dukungan untuk Polda Sumut menindak tegas para pengusaha ikan teri ilegal di Belawan, termasuk kepada oknum-oknum pejabat yang terlibat membekingi atau melindungi para pengusaha ikan teri ilegal tersebut.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Epza itu saat dihubungi awak media lewat telepon, Minggu (25/12/2022). Ia menegaskan, “Di negara hukum, setiap warga negara harus taat pada hukum. Tidak boleh ada oknum tertentu yang membekingi atau melindungi usaha atau pengusaha yang tidak berizin (Ilegal), termasuk pengusaha ikan teri di Belawan.”

“Saya paling tak suka, jika ada pengusaha-pengusaha liar yang mau mencari untung sebanyak-banyaknya, tapi tidak mau taat pada hukum. Misalnya, buka usaha tapi tidak mau mengurus izin kepada pemerintah terkait. Kelakuan seperti ini, menurut saya tak benar. Apalagi jika sampai usaha-usaha ilegal itu merugikan kepentingan hidup masyarakat (hajat hidup orang banyak) dan negara. Jadi hemat saya, mereka harus ditindak secara tegas,” desak Epza yang juga didampingi sejumlah pengurus PASU, diantaranya: Tuseno SH, M. Irfan Batubara, Muhardi SH, Debreri Sembiring SH dan Zuhri Tanjung SH.

Ia juga mengingatkan kepada oknum-oknum yang diduga terlibat membekingi pengusaha teri ilegal tersebut, baik sipil ataupun TNI-POlri, pihaknya akan mendesak Polda Sumut agar bertindak sesuai kewenangan yang diberikan UU untuk menegakkan hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Belawan. Sebab, penegakan hukum secara tegas sangatlah penting dalam rangka menegakkan supremasi hukum.

“Kita minta aparat hukum tegak lurus, jangan tebang pilih terhadap siapa pun oknum-oknum pengusaha yang terlibat dalam bisnis Ikan Teri Ilegal tersebut. Ini demi terwujudnya penegakkan hukum dan keadilan (law inforcement), termasuk kalau misalnya ada aparat yang diduga terlibat dibelakang layar sebagai beking, mereka juga harus di tindak,” sebut EPZA.

Ia pun mengaku masih terngingat spirit yang pernah disampaikan mantan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, yang menyatakan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumut.

“Nah, saya pikir karena disebut pengusaha ilegal pasti tak berizin. Maka usaha yang dilakoni termasuk dalam klaster usaha garis miring bisnis hitam atau terlarang, yang notabene usaha-usaha tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang belaku, sebab itu makanya wajib hukumnya ditindak,” tandas Epza.

Reporter : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

273 Personel Polda Sumut Naik Pangkat

MEDAN - Sebanyailk 273 personil Polda Sumatera Utara mengikuti prosesi kenaikan pangkat yang digelar di Lapangan KS Tubun Mapolda...

Baca Artikel lainya