mimbarumum.co.id – Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) Eka Putra Zakran, SH MH beri ceramah advokasi dalam pelatihan orasi yang digelar oleh Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Fakultas Pertanian (Faperta) UMSU pada Sabtu (21/01/2023).
Pelatihan orasi tersebut diikuti sekitar 30 Peserta yang terdiri dari anggota dan pengurus PK IMM Faperta UMSU yang dilaksanakan di Komplek Muhammadiyah Cabang Tergal Rejo, Kota Medan, Sumatera Utara.
Eka Putra Zakran mengaku senang menjadi narasumber di acara IMM dan berterima kasih kepada panitia yang telah mengundang dirinya pada pelatihan orasi tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih atas undangan panitia, sehingga saya bisa bicara advokasi di forum ini. Saya diundang Bobi Wahyudi Lubis, saya senang acara IMM ini, karena kegiatan IMM mengingatkan nostalgia saat ber IMM dulu tahun 2005 di Faluktas Hukum UMSU. Di IMM saya tidak pernah ketua, tapi kalau Pemuda Muhammadiyah saya 10 Tahun jadi ketua, mulai dari Ketua Cabang sampai Ketua Daerah Pemuda Kota Medan,” sebut Epza.
Dikatakan Epza, Advokasi merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan masalah. Istilah advokasi sangat dekat dengan hukum. Advokasi dalam bahasa Bahasa Belanda disebut advocaat atau advocateur, yang artinya adalah pengacara atau pembela. Maka tidak heran jika advokasi sering diartikan sebagai kegiatan pembelaan terhadap kasus atau beracara di pengadilan, paparnya.
Masih menurut Epza, panggilan akrab Eka Putra Zakran, ide dasar advokasi diklaim oleh sebagian orang berasal dari tradisi hukum Barat yang dikenal sejak era pencerahan (the enligtenment age), tempat munculnya gagasan gerakan kebebasan dan demokrasi.
Sebagian lain menyebutkan, bahwa lahirnya bantuan hukum sudah ada sejak zaman Yunani dan Romawi Kuno, yaitu ketika para filsuf Yunani mendiskusikan beberapa aspek yang berkaitan dengan Tuhan, alam dan manusia. Pada waktu itu bantuan hukum didasarkan pada nilai-nilai moral dan lebih dianggap sebagai suatu pekerjaan yang mulia, khususnya untuk menolong orang-orang tanpa mengharapkan atau menerima imbalan apapun.
Johns Hopkins menyebutkan bahwa advokasi adalah usaha untuk memengaruhi kebijakan publik melalui bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif.
Pada bagian akhir, Epza menegaskan bahwa tujuan Advokasi adalah untuk menciptakan perubahan. Para advokat menggunakan semua aspek advokasi untuk:
1. Membangun bukti tentang apa yang perlu diubah dan bagaimana perubahan itu bisa terjadi;
2. Meningkatkan perhatian tentang masalah penting dan berikan suara kepada mereka yang terkena dampak;
3. Mempengaruhi orang-orang yang berkuasa untuk memberikan kepemimpinan, mengambil tindakan, dan menginvestasikan sumber daya;
4. Menciptakan perubahan positif menuju keadilan dan kesetaraan sosial yang lebih besar.
Sementara mengenai jenis-Jenis Advokasi tersebut, diantaranya:
1. Advokasi diri, adalah advokasi yang dilakukan pada skala yang lokal bahkan sangat pribadi. Jadi orang lain belum tentu tahu.
2. Advokasi kasus, adalah advokasi yang dilakukan untuk mendampingi perorangan atau kelompok yang belum bisa membela sendiri.
3. Advokasi kelas, adalah proses yang dilakukan untuk mendesak kebijakan publik dengan tujuan akhir yaitu terwujudnya perubahan sistematis.
“Jadi dengan advokasi diharapkan mampu menciptakan kebijakan baru untuk menggantikan kebijakan yang tidak adil,” pungkas Epza.
Selanjutnya Rizki Afani Ketua Umum PK IMM Faperta dan para peserta pelatihan mengucapkan selamat Milad Ke-1 kepada PASU, semoga amanaha profesional.
Reporter : R/ Jafar Sidik