mimbarumum.co.id – Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir berharap penyelenggara pemilu dan segenap pemangku kepentingan mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 yang memakan korban petugas hingga ratusan jiwa.
Ia berharap pada pelaksanaan pemilu mendatang tak ada lagi korban jiwa atau sakit di tingkat petugas karena sebagian besar dipicu faktor kelelahan.
“Mengevaluasi Pemilu 2019 agar ke depan betul-betul seksama tidak ada korban,” kata Haedar usai menemui Gubernur DIY Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (21/5) seperti dilansir Antara.
Haedar pun optimistis dengan evaluasi yang cermat dan seksama oleh KPU dan parpol, maka pemilu yang akan datang bisa berlangsung lebih baik lagi. “Tidak ada lagi pelanggaran yang tidak bersifat luber jurdil yang menyisakan masalah di tubuh bangsa,” kata dia.
Terhadap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau petugas pelaksanaan Pemilu 2019 yang meninggal dunia, Haedar menganggap mereka sebagai mujahid yang telah berkorban untuk bangsa dan negara.
“PP Muhammadiyah menyampaikan bela sungkawa terhadap ratusan petugas KPPS sebagai mujahid bangsa dan negara yang telah berjuang untuk bangsa dan negaranya,” ujar Haedar.
Di tingkat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019, per 16 Mei lalu KPU mencatat ada 486 meninggal, dan sakit 4.849.
Korban tewas pun ada dari pihak panwaslu serta polisi yang mengawal dan mengamankan kotak suara.
Per 13 Mei 2019, Bawaslu RI mencatat panwas yang meninggal mencapai 92 orang dan ada 20 yang mengalami kekerasan atau penganiayaan. Selain itu ada 435 pengawas sakit dan harus dirawat inap, serta 1.704 pengawas lain sakit rawat jalan.
Sementara itu per 7 Mei 2019, dari pihak polisi yang meninggal tercatat ada 22 orang karena dinilai kelelahan mengawal proses panjang pemilu
Di satu sisi, Haedar pun berharap masyarakat dapat menerima dan menghormati hasil rekapitulasi Pemilu 2019 resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan kita warga negara Indonesia telah menerima pengumuman resmi KPU mengenai hasil pemilu dan komponen bangsa serta kekuatan politik dan seluruhnya menghormati keputusan KPU itu,” kata Haedar.
Menurut dia, apabila terdapat sengketa hasil pemilu 2019 hendaknya diselesaikan sesuai koridor hukum dengan membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK). (cnni)