mimbarumum.co.id – Penjabat sementara (Pjs) Ketua TP PKK Kota Medan Ny Dian Rumondang Arief S Trinugroho menyampaikan PKK merupakan mitra kerja pemerintah.
Hal tersebut sejalan dengan Surat Mendagri No.440/3592/BPD tanggal 24 Agustus 2020 tentang Keterlibatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dalam Perubahan Perilaku Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya,” kata Ketua TP PKK Dian Rumondang pada kegiatan Sosialisasi Perwal Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kantor Camat Medan Petisah, Rabu (2/12/2020).
“Hal tersebut akan terwujud apabila kesejahteraan keluarga dan masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik antara lain melalui gerakan PKK,” tambah Dian.
Oleh karena itulah, menyikapi pandemi yang melanda, dikatakan Dian, Pemko Medan telah menerbitkan Perwal No.27/2020 yang berisikan anjuran dan aturan protokol kesehatan dengan melakukan cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun. Lalu, menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan.
“Saya minta kepada seluruh kader PKK agar dapat menjadi agen sosialisasi Perwal No.27/2020 dan dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Tidak hanya saat beraktifitas di luar rumah, tapi juga sebelum memasuki rumah dan bertemu keluarga,” ujarnya.
Selanjutnya, di hadapan Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Medan Chairunisa Mozasa, Camat Medan Petisah Agha Novrian, para lurah, unsur pengurus dan kader PKK se-kecamatan Medan Petisah, Ny Dian menambahkan, selain sosialisasi, TP PKK juga sekaligus melakukan gebrak masker.
“Gebrak masker adalah kegiatan untuk membagikannya ke masyarakat. Tujuannya adalah memotivasi agar seluruh masyarakat senantiasa menggunakan masker saat beraktivitas guna mencegah diri dari terpapar Covid-19” pungkasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor   : Dody Ferdy