mimbarumum.co.id – Jargon “pro perubahan” yang digaungkan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom kembali mendapatkan goyangan besar, Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) yang sedang berjalan menjadi tersangka.
Sumber mimbarumum.co.id, Jumat (14/1/2022), menyebutkan, bahwa Ketua Tim Pansel yang juga Sekdakab Samosir Jabiat Sagala sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Beberapa pejabat daerah yang sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi membenarkan, bahwa mereka kembali dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait dugaan kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 di Kabupatena Somosir.
Dengan isu yang muncul dipublik diduga telah ditetapkannya Ketua Tim Pansel menjadi tersangka, tentunya legalitas komposisi Pansel Jabatan Tinggi Pratama perlu dikaji.
Idealnya Bupati Samosir mempertimbangkan sebelumnya komposisi Tim Pansel, karena Sekda sebagai Ketua Tim masih menjalani proses hukum di Kejatisu.
Hal tersebut dikemukakan pegiat anti korupsi, Pangihutan Sinaga. Ia lebih jauh mengatakan, jika benar Ketua Tim Pansel sudah ditetapkan jadi tersangka, Pansel harus dibubarkan.
“Komposisinya harus dikaji ulang,” tegasnya.
Menurutnya, kejadian ini merupakan tamparan keras bagi Pemkab Samosir. “Sudah tahu bermasalah hukum, mengapa Bupati Samosir mengeluarkan SK yang bersangkutan,” ujarnya.
Di sisi lain, beberapa pejabat yang sedang mengikuti seleksi yang sedang berjalan mengungkapkan, bagaimana mungkin seorang Ketua Tim Pansel yang bermasalah hukum melakukan seleksi secara profesional.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos Tarigan ketika dikonfirmasi mimbarumum.co.id, Jumat (14/1/2022) mengatakan, kasus dimaksud sedang berproses.
“Belum ada informasi (penetapan tersangka-red). Nanti kita cek dulu dan kita laporkan ke pimpinan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membuka kembali persoalan itu, perkara sedang berproses,” pungkasnya.
Reporter : Robin Nainggolan